Cabuli Istri Tahanan, Bripka RHL Terancam Dipecat Tidak Hormat
- VIVA.co.id/Putra Nasution
VIVA – Mantan oknum personel Polsek Kutalimbaru, berinisial Bripka RHL, yang diduga melakukan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba sudah ditahan. Bripka RHL sudah ditahan dan diproses hukum.
"Dia (Bripka RHL), sudah ditahan," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan di Kota Medan, Kamis, 18 November 2021.
Dia menjelaskan penahanan Bripka RHL dilakukan usai yang bersangkutan menjalani sidang kode etik di Mako Polrestabes Medan, Kamis, 11 November 2021, pekan lalu.
Menurutnya, bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut dalam waktu akan menggelar sidang kode etik kembali terhadap Bripka RHL. Ia terancam Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH). "Menunggu sidang kode etik. Terancam PDTH," tutur Perwira melati tiga itu.
Kasus dugaan pencabulan Bripka RHL juga membuat personel Polsek Kutalimbaru menjalani sidang kode etik. Pun, pada Rabu kemarin, Kapolsek Kutalimbaru, AKP Henry Surbakti sebagai atasan Bripka RHL menjalani sidang kode etik di gedung Bidang Propam Polda Sumatera Utara, Rabu 17 November 2021.
"Kapolsek Kutalimbaru sudah kita sidangkan," ujar Hadi.
Hadi menyampaikan sanksi diterima Henry berupa mutasi demosi dan penundaan pendidikan atau sekolah selama 1 tahun. Kini, jabatan Kapolsek Kutalimbaru, dijabat oleh AKP Kasir Nasution.
"Setelah ini nanti akan disampaikan kepada pimpinan terkait yang bersangkutan dimutasi kemana itu nanti pimpinan yang menyampaikan," kata Hadi.
Sebelumnya, Propam Polrestabes Medan menggelar sidang kode etik terhadap 8 personel Polsek Kutalimbaru terkait dugaan kasus pemerasan dan pencabulan terhadap istri tahanan kasus narkoba, berinsial MU.
Adapun delapan personel Polsek Kutalimbaru yang jalani sidang etik adalah 6 personel Opnal Unit Reskrim Polres Polsek Kutalimbaru. Salah satu personelnya Bripka RHL. Selanjutnya, satu personil dari penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru.
Eks Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kutalimbaru, Ipda Syafrizal juga ikut menjalani sidang kode etik.
Sementara, kode etik dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji yang didampingi Kasi Propam Kompol Zonni Aroma di Mako Polrestabes Medan, Kamis 11 November 2021.
"Mantan Kanit dan penyidik kita jatuhi hukuman mutasi bersifat demosi, penundaan pendidikan selama 1 tahun, penundaan gaji. Kepada 6 orang personel opnal kita beri hukuman yang sama," jelas Irsan.
Dalam kasus ini, diketahui seorang istri tahanan kasus narkoba di Polsek Kutalimbaru berinsial MU (19) diduga dicabuli oleh Bripka RHL di salah satu hotel di Kota Medan. Saat itu, korban sedang hamil.
Korban MU merupakan istri tahanan narkoba berinsial SM yang ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Kutalimbaru di Jalan Kapten Muslim, Kota Medan, pada 4 September 2021.
Selain dicabuli, korban juga diminta uang sebesar Rp30 juta. Tujuan Bripka RHL meminta uang tersebut agar suaminya bisa dilepaskan. Namun, kasus berkas SM tetap lanjut dikirim ke jaksa dan status tahap II.