Satu Keluarga Perkosa Dua Anak di Bawah Umur di Padang

Para tersangka perkosaan dua anak di Padang, Sumbar.
Sumber :
  • Tangkapan layar/Viva.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

VIVA – Jajaran Satrekrim Polresta Padang, Sumatera Barat membongkar kasus dugaan pemerkosaan dan pencabulan dua bocah di bawah umur, Rabu, 17 November 2021. Kedua korban masing-masing berinisial NA  (7 tahun) dan NR (5 tahun) merupakan adik kakak.

Total ada enam pelaku. Lima dari enam pelaku tersebut, adalah keluarga sedarah dari para korban. Mereka adalah kakek, paman, dua kakak kandung, kakak sepupu. Sementara satu pelaku lainnya, diketahui merupakan tetangga korban.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Padang Komisaris Polisi Rico Fernanda, keenam pelaku tersebut masing-masing berinisial J (kakek korban), G (kakak kandung korban), U (tetangga korban), R (kakak sepupu korban), A (kakak kandung korban) dan R (paman korban). 

“Saat ini, ada empat pelaku yang sudah diamankan. Mereka adalah, kakek, paman kakak sepupu dan satu kakak kandung. Dua pelaku lain yakni kakak kandung (A) dan tetangga korban (U) masih buron,” kata Rico, Rabu, 17 November 2021.

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.

Photo :

Rico menambahkan, dari empat pelaku yang sudah diamankan tersebut, dua pelaku di antaranya masih di bawah umur. Mereka adalah R yang baru berusia 11 tahun dan G berusia 10 tahun.  

“Kasus ini, masih didalami unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta kita. Keempat pelaku tersebut masih diperiksa intensif oleh penyidik,” ujar Rico.

Rico menjelaskan, kasus ini terbongkar setelah dua korban bercerita kepada tetangganya. Usai mendengarkan cerita korban, tetangga tersebut kemudian melaporkan kepada rukun tetangga. “Tetangga menghubungi rukun tetangga dan meneruskan ke kami,” kata Rico.