Polisi Endus Pembudidaya Rumput Laut di Nunukan Pakai Sabu-sabu

Dua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pekerja budidaya rumput laut di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin, 15 November 2021, ditangkap polisi karena mengonsumsi dan pengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.
Sumber :
  • ANTARA/M Rusman

VIVA – Kepolisian di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, terus memantau peredaran narkotika di kalangan pembudidaya rumput laut setelah penangkapan dua pria yang kedapatan mengedarkan sabu-sabu bagi pekerja rumput laut di Mamolo, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan.

Kepala Polres Nunukan AKBP Ricky Hadianto, melalui Kepala Polsek Nunukan Kota Iptu H Supangat, di Nunukan, Senin, 15 November 2021, mengatakan penangkapan dua pria yang diketahui sehari-harinya bekerja membudidaya rumput laut mengonsumsi sabu-sabu mengindikasikan adanya pemasok kepada pembudidaya di daerah itu.

"Pasti ada pemasoknya yang lebih besar. Dua pria yang diamankan ini hanya kurir dan pembeli saja," kata Supangat kepada awak media ini. Kedua pria yang kini mendekam di sel tahanan Markas Polsek Nunukan Kota berinisial Ac dan Al.

Pria Ac, kata Supangat, selaku pengedar dan Al sebagai pemakai atau pembeli. Barang bukti yang disita saat penangkapan hanya dua paket ukuran sekali pakai.

Ilustrasi alat isap sabu-sabu atau bong

Photo :
  • Tribrata

Namun, dia memperkirakan, ada bandar atau pemasoknya karena ditengarai pembudidaya rumput laut, terutama yang bekerja untuk bagian panen, banyak yang mengonsumsi sabu-sabu.

Karena itu, kata Supangat, Polsek Nunukan Kota terus memantau oknum-oknum pembudidaya rumput laut untuk memastikan sosok pemasoknya.

Menurut informasi yang berkembang, pekerja rumput laut, terutama yang melakukan fase panen di laut, banyak yang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu untuk menambah ketahanan fisik mereka. (ant)