DJ Sandra Diciduk saat Live Promosikan Situs Judi Online

Polisi menangkap DJ wanita yang mempromosikan situs judi online
Sumber :
  • VIVA/Sadam Maulana

VIVA – Tim Opsnal Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kasubnit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, meringkus seorang Female Disc Jockey (FDJ), yang sudah melakukan tindak pidana dengan sengaja mendistribusikan dan mentransmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memiliki muatan perjudian.

FDJ tersebut yakni, Yuniar alias Sandra Arimby (28 tahun), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang, Sumatera Selatan. FDJ Sandra Arimby diciduk polisi saat sedang live streaming.

Ditangkapnya Sandra, berawal saat anggota Tim Opsnal Ranmor mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa adanya akun fanpages FDJ Sandra Arimby di aplikasi Facebook sering melakukan live streaming disc jockey sambil mempromosikan situs/link perjudian online.

"Mendapatkan informasi itu, anggota kita langsung melakukan penyelidikan terhadap akun fanpages Facebook atas nama FDJ  tersebut," ujar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi.

Didapatkan bahwa akun fanpage tersebut sering mempromosikan situs/link perjudian jenis judi Togel dan kasino, serta slot yang mencantumkan situs yang berisi pendaftaran, masuk ke game, info chat, cara bermain, bukti kemenangan promo dan pemberian keuntungan dengan minimal deposit yang menampilkan gambar dengan link: HeyLink.me | DJ Sandra Arimby untuk perjudian jenis togel judi Togel dan kasino serta slot.

Setelah mendapat informasi tentang keberadaannya, tim Ranmor Polrestabes Palembang pada Sabtu malam, 6 November 2021, sekitar pukul 22.00 WIB, langsung mendatangi lokasi keberadaan pelaku di kediamannya. Saat itu, dia sedang melakukan live streaming melalui fanpage Facebook FDJ Sandra Arimby dengan pengikut 286 ribu orang.

"Berawal dari adanya laporan masyarakat, yang melaporkan adanya pelaku yang sudah meresahkan dengan FB melakukan live streaming mengajak untuk mendaftar main Slot, kita berhasil mengamankan pelaku," katanya.

Tri mengatakan, dari sana anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. "Kita amankan pelaku di TKP. Saat itu pelaku pun sedang melakukan live streaming," ungkapnya.

"Atas ulahnya, pelaku akan dikenakan perkara tindak Pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau menyuruh melakukan sebagaimana di maksud dengan pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 KUHPidana," terangnya.

Sandra Arimby mengakui bahwa ia sudah melakukan ini sejak Agustus 2021. Sementara uang dari promosi yang dia lakukan di kirim ke rekening pribadinya di Bank BNI.

Baca juga: Bobol Kartu Kredit, Pasutri Ini Beli Uang Kripto hingga Pajero