Agunkan Emas Palsu di Pegadaian, Pasutri Ini Raup Uang Rp2,3 Miliar

Kursi majelis hakim (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan pasangan suami istri atau pasutri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Pegadaian (Persero) dengan kerugian negara mencapai Rp2.394.468.800.

Kedua tersangka itu, adalah pasangan suami-istri, yakni SRS (35) warga Kota Binjai yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Lalu, DAS (35) warga Kota Binjai selaku karyawan Pegadaian. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Yos A Tarigan menjelaskan berkas perkara kedua tersangka sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera diadili di Pengadilan Tipikor Medan.

"Selanjutnya, tim JPU Kejari Langkat dikordinir oleh JPU dari Kejati Sumut akan menyusun rencana surat dakwaan," kata Yos, Sabtu 6 November 2021.

Ilustrasi/borgol.

Photo :
  • ientrymail.com

Yos menjelaskan dua tersangka diduga melakukan dugaan korupsi penyalahgunaan pencairan jaminan pada Kredit Cepat Aman (KCA) PT Pegadaian pada Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat Kantor Cabang Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara terhadap jaminan agunan emas palsu.

"Bahwa benar dalam kurun waktu bulan Juli 2019 sampai bulan Maret 2020. Telah dilakukan pencairan uang pinjaman sebanyak total 306 transaksi yang seluruhnya merupakan gadai jaminan fiktif jenis barang palsu berupa perhiasan emas palsu," jelas Yos.

Yos menjelaskan sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama SRS alias Ridho adalah sebesar Rp2,3 miliar. 

DAS selaku Kepala UPC Perdamaian menyalahgunakan jabatannya atas pencairan uang pinjaman tersebut dan diserahkan kepada suaminya. 

"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara. Khususnya, BUMN PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat," jelas Yos.

Yos mengatakan ahli independen dan tim audit dari Pegadaian juga telah melakukan uji kadar emas. Diketahui barang tersebut ternyata emas palsu. 

"Kepada tersangka DAS sudah lebih awal dilakukan penahanan atau tahanan kota dengan alasan dua anak masih balita dan salah satunya masih menyusui. Yang bersangkutan juga kooperatif dan wajib melaporkan keberadaannya," kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Yos mengungkap untuk tersangka SRS dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan."Tersangka SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," kata Yos. 

Adapun kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.