Diimingi iPhone 12, Gadis di Medan Dicabuli Pacar Ibunya
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang pria berinsial FFA (45) diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur berusia 17 tahun.
Pelaku sendiri merupakan pacar ibu korban, berinisial NR. FFA melakukan pencabulan tersebut, dilakukan di rumah kontrakan korban di Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
"Modusnya adalah sering memberikan uang saku mulai sebesar Rp20 ribu, Rp100 ribu, Rp200 ribu bahkan sampai 1 juta setiap kali memberikan uang jajan," kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Kamis 4 November 2021.
Pencabulan diduga pertama kali dilakukan oleh pelaku pada Senin, 2 Agustus 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku datang ke rumah kontrak tersebut, berdalih untuk menjumpai NR.
Sedangkan, saat itu ibu korban sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga. Memanfaatkan kondisi sepi, membuat AM melakukan pencabulan.
Saat itu, korban sedang tertidur pulas di kamarnya. Tiba-tiba AM masuk, Bunga terbangun dan melawan saat pria itu hendak mencabulinya. Namun, karena kalah kekuatan, korban pun pasrah di cabuli.
Mirisnya, korban melaporkan dialaminya kepada ibu kandungnya tidak dapat pembelaan. Untuk sebagai 'tutup mulut', NR menyuruh pelaku untuk membelikan anaknya handpone iPhone 12 senilai Rp18 Juta.
"Kemudian si anak korban diajak untuk melakukan hubungan badan dengan iming-iming dibelikan handphone dengan harga kurang lebih Rp18 juta," ucap Riko.
Ayah dan ibu korban sudah berpisah atau cerai pada tahun 2018. Selanjutnya, gadis malang itu menceritakan apa dialaminya kepada ayahnya. Kemudian, sang ayah yang tidak terima, membuat laporan ke Mako Polrestabes Medan dengan didampingi oleh kuasa hukum, Rabu 27 Oktober 2021.
Setelah melakukan penyelidikan, FFA diringkus di rumahnya di Kota Medan, setelah dilakukan pemeriksaan, ia langsung ditahan hari ini. Dari keterangan pelaku, sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali.
"Si tersangka menggauli anak korban sebanyak dua kali. Sekarang kita tahan," tutur Riko.
Riko tidak menampik perbuatan bejat tersangka diketahui ibunya. Meski begitu, polisi belum menetapkan ibu sebagai tersangka atas kasus cabul ini.
"Ibu korban mengetahui pada saat mereka ribut, tapi bukan berarti ibu korban yang melakukan menyuruh. Jadi pada saat si anak ini dimarah-marahi ibunya keluar ucapan bahwa anak ini pernah disetubuhi oleh pacar ibunya," jelas Riko.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 81 (1), (2) Jo 76 D UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, yang hadir dalam jumpa pers itu, tampak geram melihat pelaku. Ia sempat bertanya kenapa sampai melakukan pencabulan itu.
"Saya tergiur, karena (korban) cantik," ucap tersangka sembari tertunduk malu.
Arist mengatakan bahwa pelaku bohong, karena tidak sekedar kecantikan. Diduga pelaku mengalami kelainan dalam jiwanya.
"Ini sudah kebohongan, kenapa bapak tergiur dengan anak yang masih di bawah umur, sehingga bapak melakukan itu," kata Arist.
Langsung pelaku mengungkapkan rasa penyesalannya."Saya menyesal pak," ucap FFA Kembali.
Selain itu, Arist mengungkapkan apresiasi atas kinerja Polrestabes Medan langsung sigap dan menangkan pelaku. Kemudian, memberikan keadilan bagi korban.
Baca juga: Dukun Cabul, Ajak Korban Nonton Video Porno Lalu Disetubuhi