Wanita Pecatur asal Medan Dipenjara gara-gara Tendang Alat Vital Pacar
- VIVAnews/ Zahrul Darmawan.
VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan, Giovanni Chrestella (25 tahun), dengan hukuman penjara selama 8 bulan. Korbannya bukan orang lain, melainkan kekasih atau pacarnya, Felix Julius.
Giovanni, yang merupakan atlet catur profesional, terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan penganiayaan dengan memukul korban dengan cara menendang korban yang terkena di bagian selangkangan atau alat vitalnya.
"Mengadili dan meriksa perkara ini, dengan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama delapan bulan penjara," sebut majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, sebagaimana dikutip VIVA dari sipp.pn-medankota.go.id, Rabu, 27 Oktober 2021.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan bahwa pecatur asal Kota Medan ini terbukti bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Putusan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Giovanni dengan hukuman penjara 9.
Mengutip dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, kasus penganiayaan itu terjadi pada Kamis subuh, sekira pukul 04.00 WIB, 22 April 2021, di rumah indekos 9L Tenun Residen, Kota Medan, Sumatera Utara.
Ceritanya bermula ketika korban memegang ponsel terdakwa dan entah bagaimana terjatuh sehingga membuat Giovanni berang. Giovanni mengamuk dan memukuli Felix dengan menendang alat vital korban dan meninju mulut pacarnya hingga giginya rompal.