Penyelundupan Sabu-sabu 6 Kg dari Malaysia ke Madura Digagalkan
- VIVA/Nur Faishal
VIVA – Aparat Bea Cukai dan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Malaysia melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, yang akan dikirim ke Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, dan Kabupaten Jember. Dua tersangka diamankan dan sabu-sabu enam kilogram disita.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus itu terungkap hasil dari kolaborasi antara Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya dan Ditresnarkoba Polda Jatim. Awalnya, aparat menerima informasi dari Bea Cukai bahwa ada barang yang dicurigai narkotika masuk melalui pelabuhan.
Barang yang datang dari Malaysia itu pun dibongkar dan diketahui berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat enam kilogram. Aparat menelusuri lalu ditangkaplah dua kurir berinisial LK dan ZN. “LK warga Dusun Karang Kokap, Kelurahan Sruni, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember. Sedangkan tersangka ZN lahir di Sampang, Madura," kata Gatot di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 19 Oktober 2021.
Kabag Bin Ops Ditresnarkoba Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Samsul Makali menjelaskan, hasil pemeriksaan diketahui bahwa kedua tersangka baru melakukan aksinya menyelundupkan narkotika dua kali. Keduanya berperan sebagai kurir. Rencananya, barang haram itu akan dikirim ke Madura dan Jember. Keduanya diminta mengirim oleh tersangka SY yang kini buron.
“Sedangkan sekali pengiriman sebanyak enam kilo. Untuk satu kilo sabu yang berhasil dikirim tersangka (LK dan ZN) mendapat Rp1 juta," kata Samsul.