Jambret Laptop Wanita di Tambora, Pelaku Dibekuk Polisi

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus pemuda berinisial DA, penjambret yang menyasar wanita sebagai korbannya di Tambora.

Pelaku berhasil menjambret sebuah laptop dari korbannya di pinggir jalan saat siang bolong.

Korban diketahui bernama Mega (27) melaporkan ke polisi usai dijambret pelaku dan dua orang rekannya di Jalan Pekapuran Raya, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Minggu, 10 Oktober 2021.

Kapolsek Tambora Komisaris Polisi Moh Faruk Rozi mengatakan, sehari setelah laporan korban, satu pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti.

"Pelaku berinisial DA (20) berhasil kami amankan sementara dua pelaku lainnya masih kami lakukan pengejaran," ujar Faruk dikonfirmasi, Rabu, 13 Oktober 2021.

Barang bukti laptop yang dijambret pelaku di Tambora, Jakbar.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Faruk menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, penjambretan tersebut berawal saat korban bersama temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Pekapuran Raya, Tambora, Jakarta Barat Minggu, 10 Oktober 2021 siang.

Korban bersama temannya kemudian di pepet tiga pelaku yang berboncengan menggunakan sebuah sepeda motor.

"Setelah dekat salah satu pelaku yang duduk paling belakang yang kemudian membuka tas yang digendong oleh korban hingga korban ketarik ke belakang namun tidak sampai terjatuh," ujarnya.

Korban pun sadar ada yang membuka tasnya, namun terlambat. Saat korban sadar, salah satu pelaku telah meraih laptop milik korban.

"Korban sempat mengejar pelaku sambil berteriak maling namun tidak berhasil mengejar pelaku yang sudah kabur," ujarnya.

Dua Pelaku Kabur

Atas kejadian tersebut korban kemudian membuat laporan ke Polsek Tambora. Polisi segera bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi dengan memeriksa saksi-saksi.

Salah satu warga ada yang mengenali pelaku. Warga tersebut kemudian bekerja sama dengan polisi mendatangi rumah salah satu pelaku.

"Dari keterangan pelaku bahwa dia telah melakukan perbuatannya tersebut bersama SL (DPO) dan menantunya yang berinisial RA (DPO). Namun saat dilakukan pencarian di rumah ternyata SL dan RA telah berhasil melarikan diri," ujar Faruk.

Sementara satu pelaku yang tertangkap kini ditahan di Mapolsek Tambora Jakarta Barat. Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP. “Kita masih kejar dua pelaku lainnya,” ujarnya.