Pura-pura Jadi Korban Perampokan, Pria dan Wanita Ini Masuk Penjara

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wordhanto Hadicaksono.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Diki Hidayat (Garut)

VIVA – Ineu Situ Nurjanah (31), warga Kecamatan Cikajang dan Mumun Munawar (39), warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut Jawa Barat, kini harus mendekam di sel Polres Garut karena membuat laporan palsu atau keterangan palsu. 

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan atau laporan telah menjadi korban perampokan dengan kerugian mencapai Rp1,156 miliar, Jumat, 8 Oktober 2021 lalu.

Kapolres Garut Ajun Komisaris Besar Polisi Wordhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka berpura-pura telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan oleh tiga pelaku tak dikenal. Akibat peristiwa tersebut tersangka mengaku menderita kerugian satu unit sepeda motor yang di dalam bagasinya terdapat uang tunai Rp1 miliar.

"Tersangka juga mengaku kehilangan uang tunai Rp166 juta dan satu unit handphone, sehingga total kerugian mencapai Rp1,156 miliar," ujarnya, Senin, 11 Oktober 2021.

Perbuatan tersangka Ineu yang mengaku menjadi korban perampokan, dibantu Mumun dengan menyembunyikan sepeda motor dan mengantar tersangka Ineu ke Kantor Polsek Cisurupan. Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di Kampung Pamoyanan, Desa Cisurupan, Kecamatan Cisurupan Garut.

"Jadi tersangka Mumun ini membantu tersangka Ineu dalam membuat laporan palsu itu," ujar Wordhanto.

Lanjut Wordhanto, tersangka dijerat dengan pasal 242 ayat 1, ayat 3 KUHP dan a Pasal 220 KUHP. Alasan tersangka membuat laporan tersebut akibat terlilit utang. "Ancaman hukuman tersangka maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu dalam pemeriksaan petugas di Polsek Cisurupan terungkap jika Ineu dan Mumun diduga merupakan pasangan selingkuh.