Polisi Tangkap Kurir Narkoba Modus Tanam Sabu di Kendal

Polisi tangkap kurir narkoba modus tanam di Kendal.
Sumber :
  • Teguh Joko Sutrisno/ tvOne.

VIVA - Satnarkoba Polres Kendal meringkus seorang kurir narkoba yang memakai cara tanam sabu untuk menyamarkan aksinya. Tak main-main, ia menanam sabu di 20 titik lokasi.

Kasat Narkoba Polres Kendal, AKP Agus Riyanto, mengatakan penangkapan tersangka bernama ALA, warga Desa Sidomulyo, Cepiring, Kendal, berawal dari informasi masyarakat tentang adanya kecurigaan peredaran sabu di sekitar Kecamatan Cepiring. Anggota yang kemudian turun menyelidiki, kemudian mencurigai seorang pemuda.

"Petugas melihat laki-laki naik sepeda motor di sekitar Desa Botomulyo. Kemudian digeledah dan ditemukan satu klip plastik berisi serbuk sabu dalam bungkus rokok, dan disimpan di saku celana," kata Agus Riyanto di kantornya, Selasa, 5 Oktober 2021.

Petugas kemudian menggiring pelaku untuk menunjukkan barang lainnya. Dan ternyata ia memakai modus tanam sabu untuk menyamarkan aksi.

Baca juga: Bareskrim Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Sumbar-Jakarta

Ia berkomunikasi dengan calon pembeli dan setelah transaksi, pembeli diberi tahu di mana barang tersebut ditanam. Pembeli kemudian mengambil barang tersebut.

Terdapat 20 titik penyimpanan yang ditunjukkan. Namun hanya 12 titik tanam yang masih ada barangnya. 8 lainnya sudah kosong alias sudah diambil.

“Tersangka mendapat upah satu juta rupiah untuk menanam 35 paket sabu. Alamat sudah diberikan oleh bandar. Sabu yang ditanam mulai satu hingga 4 paket. Lokasinya ada yang di pinggir jalan, selokan, gang, hingga di dekat pohon," kata Agus.

Pasal yang dikenakan, lanjutnya, adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini petugas masih memburu pemasok.

Laporan: Teguh Joko Sutrisno/ tvOne