Pria ini Tega Bakar Kakak Ipar dan Keponakannya Gara-gara Pinjol

Pelaku pembakaran seorang wanita dan anaknya karena pinjol.
Sumber :
  • Putra Nasution/VIVA.

VIVA – Seorang wanita dan anaknya dibakar oleh seorang pria berinsial IL (39). Pelaku sendiri merupakan adik ipar dari korban. Pembakaran itu, dipicu kesal tersangka terkait dengan pinjaman online atau Pinjol.

Kedua korban adalah Mawar Fransiska Sihotang (44) dan anaknya, Yannes P Lubis (10). Mereka merupakan warga Lubis, Kecamatan Pagaran, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Peristiwa itu, terjadi Jumat 25 Juni 2021, lalu. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku tidak jauh dari rumahnya, di Desa Lubis, Kecamatan Pagar, Kabupaten Tapanuli Utara.

Korban ke rumah pelaku dengan tujuan menyuruh dan meminjam identitas istri korban untuk kepentingan Mawar untuk meminjam uang disebuah aplikasi pinjaman online. Termasuk meminjam uang dengan tetangga IL.

Uang pinjaman itu, akan digunakan oleh korban untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meski sudah ditolak oleh istri pelaku, tapi mawar terus memaksa hingga mendatangi rumah IL.

"Kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam Pinjol dan juga meminjam dari tetangga-tetangganya, untuk kebutuhannya (korban)," ucap Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Ronald FC Sipayung, Minggu 26 September 2021.

IL yang kesal dengan kakak iparnya berencana untuk membakar korban. Dengan mempersiapkan bensin. Pada malam itu, sekitar pukul 23.00 WIB. Mawar bersama anaknya yang sedang tertidur lelap di sebuah kamar di rumah pelaku.

Pelaku masuk ke dalam kamar, dan menuangkan bensin yang dibelinya ke selimut yang digunakan korban dan langsung membakar menggunakan korek gas. Namun, api ikut menyambar anak korban.

"Ia (pelaku) nekat menyiram bensin ke tubuh kakak iparnya yang sedang tidur di rumahnya. Tubuhnya (korban) terbakar mulai dari bagian paha hingga kaki," tutur Ronald.

Baca juga: Anggota Brimob Tewas Ditembak KKB di Kiwirok Pegunungan Bintang Papua

Usai membakar IL langsung melarikan diri. Sedangkan kedua korban dibantu warga sekitar dilarikan rumah sakit terdekat di Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara.

Pelaku melarikan selama tiga bulan berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran pihak kepolisian. Akhirnya, diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara, Selasa 21 September 2021.

"Dari keterangan tersangka, dia nekat melakukan hal tersebut kepada kakak iparnya karena tersangka kesal pada kakak iparnya yang selalu menyuruh istri tersangka untuk meminjam uang dari pinjaman online. Juga dari tetangga-tetangga, untuk kebutuhannya sendiri," ungkap Ronald. 

Kini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Tapanuli Utara. Sedangkan, IL aas perbuatannya dijerat Pasal 187 ayat (1) ke-2e KUHPidana tentang menimbulkan kebakaran dengan sengaja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 15 tahun.