Bandar Arisan Bodong di Salatiga Dibekuk, Korban Rugi hingga Rp4,6 M
- Teguh Joko Sutrisno/ VIVA.
VIVA – Kasus penipuan dengan modus lelang arisan online yang menyedot miliaran rupiah uang milik warga Kota Salatigaa berhasil diungkap. Satuan Reskrim Polres Salatiga menangkap RA Alias Maryuni Kemplink yang menjadi bandar arisan tersebut.
Dalam pers keterangn pers yang disampaikan, Jumat, 24 September 2021, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengungkapkan, penangkapan berawal dari laporan korban berinisial F (48).
"Pelapor F sudah kenal dengan tersangka RA kemudian terjalin komunikasi. Sampai dengan ada perjanjian kesepakatan di tanggal 12 Agustus bahwa uang yang diberikan dari pelapor akan dilipat gandakan atau dilebihkan oleh tersangka," jelas Indra.
Baca juga: Dialog Soal KUR di Klaten, Airlangga Dapat Batik Simbol Keberuntungan
Pelapor F dan RA, lanjutnya, juga melakukan perjanjian kesepakatan yang sama sebanyak 10 kali yaitu dengan cara men-transfer ke eekening RA hingga total Rp. 71.300.000 dengan iming-iming bahwa RA akan melebihkan uang tersebut.
Namun, saat pelapor mendatangi rumahnya, tersangka sudah tidak ada, rumah itu juga sudah didatangi oleh banyak orang yang turut menjadi korban lelang arisan. Atas kejadian tersebut F melaporkan kejadian tersebut ke Polres Salatiga untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Delapan korban lainnya kemudian turut melapor Ke Polres Salatiga. Total kerugian yang diderita para korban sebesar Rp.4.668.400.000.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya RA dikenakan Pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
Laporan Teguh Joko Sutrisno