Polisi di Mandailing Natal Dipukul Ayah dan Anak Pengedar Ganja
- ANTARA
VIVA – Bripda Calvinus, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina), dipukul oleh dua orang pengedar ganja dengan barang bukti seberat 10 kilogram ganja. Kedua pelaku merupakan ayah dan anak, yakni MNR (51 tahun) dan MR (21 tahun), warga di Desa Tobing Tinggi Kabupaten Madina, Sumatera Utara.
"Kedua tersangka itu memukul Bripda Calvinus dengan menggunakan benda keras berupa batu dan kayu, sempat ingin membacok petugas tersebut," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Madina AKP Manson Nainggolan, dalam rilisnya diterima di Medan, Sabtu, 18 September 2021.
Ia menyebutkan, kedua tersangka itu juga mencoba merampas senjata petugas. Namun petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri dan lengan bagian kiri tersangka.
Manson mengatakan, kini petugas mengalami lemah fisik dan langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum (RSU) Panyabungan untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Dari hasil pengecekan pihak rumah sakit, Bripda Calvinus mengalami luka pada leher dan memar pada bagian belakang. Punggung dan lengan tangan mengalami pergeseran pada bagian tulang," katanya.
Tim Satuan Narkoba Polres Madina menangkap dua bandar narkoba ganja, MNR dan MR, di Desa Tobing Tinggi, Kecamatan Panyabungan Timur, Kabupaten Madina, Senin malam, 13 September.
Dari tangan kedua tersangka disita ganja sebanyak 10 kilogram dibungkus plastik warna hitam, 1 sepeda motor Satria, 1 buah parang, dan 1 unit handphone Samsung lipat. Dalam penangkapan pengedar narkoba itu, petugas menyamar sebagai pembeli narkotika.
Pada saat kedua tersangka itu menyerahkan narkoba, petugas langsung meringkus mereka, dengan mengeluarkan senjata. (ant)