Polisi Ungkap Temuan Baru Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang
- ANTARA/Instagram/@subangstory
VIVA – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Ahmad Ramadhan mengatakan, penyidik telah menyimpulkan kasus dugaan pembunuhan ibu dan anak, bernama Tuti (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) yang ditemukan di dalam bagasi mobil di Kabupaten Subang, Jawa Barat, merupakan pembunuhan berencana.
“Penyidik menyimpulkan kasus ini merupakan tindak pidana pembunuhan dan direncanakan. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jumat, 17 September 2021.
Menurut dia, penyidik sudah bekerja dengan menggunakan analisa-analisa yakni melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, analisa CCTV dan lainnya. “CCTV itu mengarah kepada CCTV dimana beberapa kendaraan yang dilalui sehingga mendekat dengan TKP,” ujarnya.
Selanjutnya, Ramadhan mengatakan, penyidik sudah melihat rekaman CCTV di 55 titik arah perjalanan dari wilayah Bandung ke Subang, Jawa Barat. Penyidik melihat kesesuaian antara keterangan saksi dengan rekaman CCTV.
“Penyidik melakukan analisa telekomunikasi, dari alat komunikasi atau HP yang dimiliki korban,” ujarnya.
Sementara, kata Ramadhan, ada dugaan pelaku menggunakan kendaraan mobil jenis Avanza warna putih dan kendaraan sepeda motor warna biru jenis NMAX. Ada 26 kendaraan roda dua NMAX biru yang ada di Subang mengerucut terduga pelaku.
“Dari kesesuaian itu, hanya sementara ini ada dugaan bahwa diduga pelaku menggunakan kendaraan jenis Avanza warna putih. Artinya, kalaupun dia pelaku ada hubungannya dengan kejadian tersebut,” katanya.
Di samping itu, Ramadhan mengatakan, pelaku pembunuhan meninggalkan jejak di TKP berupa helm yang tertinggal. Penyidik akan mengambil sampel DNA pada helm itu dan dicocokan dengan DNA milik para calon tersangka.
"Ada beberapa barang bukti yang tertinggal seperti helm. Di sana dari helm tersebut kita sudah mendapatkan sampel dari helm yang tertinggal. Tinggal kita mencari sampel pembanding dari orang-orang yang nanti akan diduga sebagai tersangka," katanya.
Selain itu, lanjut dia, hand phone milik korban atas nama Amelia Mustika Ratu yang hilang belum ditemukan sampai sekarang dan sinyal juga belum aktif. “Jadi sampai saat ini apakah HP tersebut dibawa oleh tersangka apa gimana, nah itu persoalannya belum ditemukan," katanya.
Setelah ini, Ramadhan mengatakan, penyidik akan mencari dan memeriksa saksi-saksi lain yang dinilai ada kaitannya dengan tindak pidana ini. “Kemudian kita akan melakukan pengawasan intensif terhadap saksi potensial dan orang-oramg lain yang diduga pelaku," katanya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Rabu pagi, 18 Agustus lalu. Dua korban itu ditemukan tidak bernyawa di bagasi sebuah mobil mewah di rumahnya yang berada di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang.
Awalnya dua sosok ibu dan anak yang tak bernyawa itu ditemukan oleh sang suami. Saat itu sang suami terkejut dengan kondisi rumah yang sudah berantakan.