Matangnya Otak Perampokan Emas 6,8 Kg di Medan Menyusun Aksi
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Perampokan toko emas di Pasar Simpang Limun di Jalan SM Raja, Kota Medan, Sumatera Utara terjadi pada Kamis 26 Agustus 2021. Diketahui total emas dibawa kabur pelaku sebanyak 6,8 kilogram (kg).
"Barang bukti mas yang dirampok pelaku sebesar 6,8 kilogram atau senilai Rp6,5 miliar," ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dalam jumpa pers digelar di Mako Polda Sumut, Medan pada Rabu petang, 15 September 2021.
Lima pelaku perampok kemudian diringkus tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut dan Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Para tersangka adalah Hendri Tampubolon (38) Paul (32) Farel (21) dan Prayogi alias Bejo (26) dan Dian (30).
Panca menjelaskan bahwa Hendri sebagai otak pelaku perampokan di dua toko emas itu yakni toko Mas Aulia Chan dan toko Masrul F. Namun ia telah ditembak mati oleh petugas kepolisian karena disebut melawan petugas saat dilakukan rekonstruksi kasus perampokan ini.
"Pelaku Hendrik Tampubolon otak dari tindak pidana. Sudah beberapa kali melakukan tindakan pidana antara provinsi dan daftar DPO masih ada kita keterima dari Polda Riau," sebut Panca.
Panca menjelaskan bahwa perampokan toko emas ini sudah direncanakan secara matang oleh Hendri sebagai otak pelaku.
"Ide itu (perampokan toko emas) disampaikan oleh Hendrik kepada saudara Dian untuk mencari orang. Kemudian bertemulah tiga orang itu, Paul, Farel, dan Prayogi dengan Hendrik," ungkap Panca.
Selanjutnya para tersangka menyusun rencana untuk melakukan perampokan toko emas dengan senjata api sudah disiapkan oleh Hendrik. Termasuk melakukan observasi terhadap toko emas di Pasar Simpang Limun sebagai target operasi.
"Mereka melakukan observasi dengan melakukan peninjauan ke lapangan pada 25 Agustus 2021 pada siang hari," tutur Panca.
Dalam observasi tersebut, Panca mengungkapkan para pelaku kembali rapat untuk pelaksanaan atau eksekusi perampokan dengan target dua toko emas itu.
"Sebelum melakukan, dari fakta yang kita temukan. Hasil penyelidikan bahwa kegiatan ini terencana dengan baik," kata dia lagi.
Panca mengatakan bahwa kendaraan yang digunakan pelaku saat merampok juga merupakan hasil dari curian tersangka Hendri dari Provinsi Riau. Dari tangan para tersangka, polisi diketahui berhasil mengamankan senjata api jenis Winchester, pistol jenis FN rakitan dan revolver rakitan.
"Kegiatan ini terencana dengan baik dan matang karena sebelum melakukan mereka observasi. Saat merampok seluruh pelaku melapisi tangannya dengan hansaplast agar sidik jarinya tidak terlacak," kata Panca.
Akibat perbuatan bejatnya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 4e dan 2e serta Pasal 55 dan 56 KHUPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.