Peredaran 3,1 Kg Heroin Asal Malaysia Digagalkan di Medan
- VIVA/Putra Nasution
VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika dengan jenis heroin seberat 3,1 kilogram yang berasal dari Malaysia. Heroin itu diketahui dikirim melalui Aceh dan akan diedarkan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas polisi berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni ANS (35) warga Desa Kuala Pedaga, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang dan MAN (41) warga Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
"Kita berhasil menggagalkan peredaran 3,1 kg heroin asal Malaysia yang dibawa dari Aceh yang rencananya akan diedarkan di Medan," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Riko Sunarko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan pada Selasa 14 September 2021.
Sementara Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Toga H Panjaitan mengatakan, dengan terungkapnya 3,1 kilogram heroin di Kota Medan maka akan menjadi fokus perhatian pihak BNN ke depannya.
Toga mengungkapkan bahwa Sumut saat ini menduduki peringkat pertama korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Ada sekitar 1,5 juta masyarakat yang terpapar dan menjadi korban penyelahgunaan narkotika.
"Konsepnya untuk mengurangi prevelansi korban harus direhabilitasi bukan dipenjara. Kalau tidak diobati berapa pun pasokan akan habis. Mudah-mudahan kita bisa membangun panti rehab gratis untuk mengobati korban penyalahgunaan narkotika. Intinya bagaimana kita mengendalikan, karena kejahatan narkotika ini merupakan extrarordinary crime," tutur Toga.
Sementara itu Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution mengatakan, bagi para pengguna yang juga korban agar nantinya bisa direhabilitasi. Oleh karena itu peran pemerintah sangat diperlukan dalam mengobati para korban penyalahgunaan melalui panti rehab gratis. Selain itu Kota Medan juga belum punya BNN kota. Harapannya mudah-mudahan segera terbentuk BNN i Kota Medan.
"Kita berharap para bandar dan pengedar ini mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya," kata Bobby Nasution.