Jual Kopi Saset Campur Ekstasi, Pasutri Ini Ditangkap

Pasutri yang jual kopi campur ekstasi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membongkar home industri pembuat kopi saset yang sudah dicampur dengan pil ekstasi dan dijual kepada konsumen tertentu saja. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pelaku yang juga pasangan suami-istri J (30) dan MC (17).

Pasutri ini memproduksi kopi sachet narkoba di rumah mereka di Jalan Budi Kemenangan, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko menjelaskan kedua pelaku mendapatkan bahan baku berupa pil ekstasi dari salah satu tempat hiburan di Kota Medan. Selanjutnya, J memproduksi kopi pil ekstasi tersebut.

Sementara, istrinya, MC berperan mengantarkan barang narkotika itu ke para konsumen. Riko mengatakan kopi narkoba ini adalah modus baru dilakukan pelaku untuk mengelabuhi petugas kepolisian.

"Dalam menjalankan praktik bisnis haram ini, keduanya menggunakan 5 rekening berbeda termasuk rekening milik orang tuanya," kata Riko dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Medan, Selasa 14 September 2021.

Kemudian, kedua pelaku menggunakan jasa jual beli secara online. Menurut Riko bisnis mereka tidak tercium oleh petugas kepolisian. "Keduanya pun, diketahui menggunakan jasa aplikasi jual beli online di internet untuk mengantar barang," sebut Riko.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 5,2 gram sabu, 173 butir pil ekstasi berbagai merek, 1.205 butir pil H5, 39 botol keytamin cair, 168 bungkus kecil keytamin serbuk, 3 unit timbangan elektrik, 208 lintingan rokok batangan ganja dan 168 butir pil alprazolam.

"Keduanya sudah menjalankan praktik terlarang ini selama 2 tahun. Keuntungan yang didapat tiap bulannya bisa mencapai Rp 15 juta," jelas Riko.

Pasutri ini, dijerat dengan Pasal 113, 112, 114 UU No 35 tahun 2009 dan Pasal 60 UU No 5 tahun 1997 dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.