Tiga Pria Habisi Nyawa Lelaki Paruh Baya Usai Ditipu Penggandaan Uang
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
VIVA – Dua pria berinisial W dan D diamankan Polres Kota Tangerang, usai tega menghabisi nyawa seorang pria paruh baya berinisial T (62) di kediaman korban, di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Peristiwa yang terjadi pada 21 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB ini, bermula saat para pelaku merasa sakit hati dengan korban lantaran merasa ditipu.
"Pelaku ini ada tiga orang, dua berhasil diamankan, satunya lagi masih dalam pengejaran. Mereka nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati usai ditipu oleh pelaku dengan modus dapat menggandakan uang dalam waktu 24 jam," kata Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro, Senin, 13 September 2021.
Saat itu, ketiga pelaku mendatangi korban di kediamannya. Di sana, para pelaku tergiur akan kemampuan yang ditawarkan korban, dalam hal ini menggandakan uang.
Tertarik akan hal itu, membuat W dan D pun langsung menyerahkan sejumlah uang tunai dengan harapan mampu digandakan hingga miliaran rupiah.
"Jadi, pelaku tahu korban ini dari omongan masyarakat, yang mana korban bisa gandakan uang. Mereka tergiur dan langsung menyambangi korban di kediamannya. Pelaku W dan D pun telah membawa uang tunai. Untuk W senilai Rp60 juta dan D senilai Rp8,2 juta," ujarnya.
Nantinya, untuk W dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp20 miliar, sedangkan D dijanjikan mendapatkan uang senilai Rp2,5 miliar.
Tidak sampai di situ, agar uang itu bisa cepat tergandakan, para pelaku dan korban harus menjalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut.
"Mereka harus jalani ritual, berupa semedi dan mandi air laut yang ada di Pantai Jayanti. Lalu, dalam waktu 24 jam uang tergandakan," ujarnya.
Tapi nyatanya, uang tersebut tidak kunjung tergandakan dan diterima para pelaku. Mereka pun kesal dan sakit hati.
"Karena tidak kunjung dapat uangnya, mereka nekat menghabisi nyawa korban dengan cara mengikat tangan dan kaki, kemudian membekap korban menggunakan bantal, hingga korban tewas kehabisan napas," katanya.
Dalam kasus ini, para pelaku juga mengambil barang milik korban berupa handphone dan kendaraan roda dua. Kini, mereka pun masih diamankan di Mapolres Kota Tangerang dan dikenakan Pasal 338 KUHPidana dan 365 KUHPidana, dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.