ASN di Agam Cabuli Anak Laki-laki, Modusnya Diajak Berburu Babi

Ilustrasi perkosaan atau pencabulan.
Sumber :

VIVA - Oknum pemburu babi yang juga berprofesi sebagai ASN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, FR (56 tahun), ditangkap jajaran Kepolisian Resor Agam. FR ditangkap pada Rabu kemarin di rumah kediamannya atas dugaan kasus pecabulan anak di bawah umur. Korbannya, seorang anak laki-laki berinisial LK usia 14 tahun.

Kapolres Agam, AKBP Dwi Nur Setiawan, menyebutkan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari orang tua korban. Sebelum melapor, orang tua korban melihat adanya percakapan di ponsel korban. Percakapan itu, dilakukan antara pelaku dan korban melalui aplikasi Whatsapp.

“Orang tua korban melihat percakapan antara pelaku dan korban. Selain percakapan, pelaku juga kerap mengirimkan gambar-gambar tak senonoh. Usai di desak, korban mengakui jika pelaku melakukan perbuatan Cabul terhadap dirinya,” kata Dwi saat jumpa pers Jumat, 10 September 2021.

Dwi menjelaskan antara pekau dan korban selama ini memang saling kenal. Saat tinggal bersama neneknya di daerah Sago, korban juga merupakan tetangga dari pelaku.

Meski sudah pindah rumah di daerah Bawan ikut Ibunya, namun antara pelaku dan korban juga pernah bertemu di lokasi berburu babi. Keduanya, memiliki hobi yang sama yakni berburu babi.

Baca juga: Seorang Ayah di Garut Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil 6 Bulan

Korban, kata Dwi, mendapatkan perlakuan bejat pelaku pertama kali pada 31 Agustus 2021. Saat itu, pelaku mengajak korban untuk pergi berburu babi di kawasan hutan Koto Palembayan. Saat berada di kendaraan pick up pelaku, korban mendapatkan perlakuan itu.

Tak hanya itu saja, sesampai di kawasan hutan Koto Palembayan, korban diajak kedalam semak-semak dan kembali mendapatkan perlakuan cabul. Usai melakukan perbuatan itu, sekitar pukul 15.30 WIB, pelaku dan korban pulang ke Bawan.

Dalam perjalanan pulang, pelaku lagi-lagi mencabuli korban. Tiba di simpang rumah korban, pelaku menyampaikan kepada korban untuk tidak bercerita kepada orang lain. Korban juga diberikan uang Rp100 ribu.

“Kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 76E jo pasal 82 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak jo pasal 289 jo pasal 292 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Dwi.