Polisi Ungkap Sindikat Pencuri Bunga Hias Antarkota di Sumut

Tersangka sindikat pencurian bunga saat diringkus polisi.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjung Morawa mengungkap sindikat pencuri bunga. Tiga dari 4 pelaku berhasil ditangkap. Mereka menjalani aksinya di wilayah Kota Medan, Kota Pematang Siantar dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketiga pelaku yang diamankan itu adalah Pandi Irawan, Irwan Lubis (30) dan Dian Ariandi (25). Mereka diringkus dari sejumlah lokasi penangkapan, Kamis, 9 September 2021.

Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat, yang kehilangan tanaman hiasnya di rumah. Kemudian, dilakukan penyelidikan.
     
“Lalu mereka berhasil ditangkap di Jalan  Gatot Subroto KM 2 Kelurahan Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota  Tebing Tinggi,” ujar Sawangin, Jumat, 10 September 2021.

Dalam penangkapan itu, seorang pelaku berinsial L, berhasil melarikan diri. Ketiga pelaku diringkus ini, merupakan warga Kota Tebing Tinggi. Saat beraksi mereka selalu menggunakan sepeda motor. Setelah itu mereka mengambil bunga berharga mahal milik korbannya.  “Mereka datang dari Tebing Tinggi, naik sepeda motor dan mereka ini, juga pemakai sabu-sabu,” ujar Sawangin.
     
Dari interogasi juga diketahui mereka sudah berulang kali beraksi. Cakupan wilayahnya tak hanya di Deli Serdang. “Dan di daerah Medan maupun daerah Pematang Siantar (mereka) juga beraksi,” ujarnya.
     
Namun dia tidak merinci berapa bunga yang sudah mereka curi di Kota Medan, maupun Pematang Siantar. Sedangkan di wilayah hukum Deli Serdang tercatat baru-baru ini, ada 50 pot bunga milik warga maupun pemilik toko bunga yang mereka curi.
     
“Pada bulan Juli 2021 di Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjung Morawa, di samping kuburan cina mereka mencuri, bunga jenis aglonema sebanyak 25 pot. Lalu di Kecamatan yang sama, pada bulan Agustus, mereka mencuri bunga Aglonema sebanyak 30 pot,” ujar Sawangin.

Dari hasil curiannya mereka meraup untung jutaan rupiah. Namun Sawangin tidak mendetailkan bunga apa saja yang telah dijual.

“Satu bunga ada yang harganya Rp900 ribu. Ini masih keuntungan dari bunga, satu korban yang melapor di Polsek Tanjung Morawa.  Ini ada 4 yang melapor dan jumlah bunga yang hilang (lebih) dari 30,” tutur Sawangin.
 
Atas perbuatannya mereka dikenakan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.