Pabrik Sabu Karawaci WNA Iran Dapat Bahan Baku dari Turki

Polisi merilis pabrik sabu di rumah mewah di Karawaci
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar sindikat produksi sabu di salah satu rumah mewah, kawasan Karawaci, Tangerang, Banten. Polisi sudah menangkap dua pelaku berinisial BF dan FS yang merupakan warna negara asing (WNA) asal Iran.

Keduanya terbukti dan tertangkap tangan saat sedang mengerjakan produksi sabu saat penggerebekan polisi di lokasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kronologi penggrebekan pabrik sabu di rumah mewah tersebut. Ia mengatakan hal itu berawal dari informasi masyarakat bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kalideres, Jakarta Barat yang dilakukan seorang pria.

Baca Juga: Polisi Temukan Modus Baru Produksi Sabu Asal Iran di Karawaci

Penyelidikan kemudian dilanjutkan dengan mengamankan pria yang juga pengedar tersebut. Lalu, polisi berhasil mengetahui adanya rumah mewah yang disulap jadi pabrik sabu di salah satu perumahan di Karawaci.

"Lalu petugas melakukan penyelidikan dan observasi. Dari hasil penyelidikan didapat informasi laki-laki tersebut telah pindah ke Jl. Beringin Taman Cendana Nomor 25 Kelapa Dua, Tangerang," ujar Yusri di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis 9 September 2021.

Bermodal informasi dari pengedar di Kalideres, polisi kemudian melakukan penggerebekan di rumah produksi sabu tersebut. Pun, saat digerebek, dua orang WNA asal Iran kepergok terlibat langsung dalam produksi pembuatan sabu di rumah tersebut.

"Dari penggeledahan rumah tersangka disita barang bukti seperangkat alat produksi sabu," ujarnya.

Kemudian, dari hasil penyelidikan Mapolres Metro Jakarta Barat, diketahui bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu itu dikirim pelaku asal Turki bernama Amir. Kini, WNA tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

Dalam pengiriman bahan baku, tersangka melakukannya dengan cara dimasukkan ke dalam minyak gel yang kemudian dilapisi plastik. Selanjutnya, pelaku menggunakan jasa penitipan barang.

"Menurut pengakuan tersangka, dari bahan baku sabu mentah seberat 55,68 kilogram bisa menghasilkan sekira kurang lebih 4,6 kilogram," jelas Yusri.

Dari hasil produksi sabu yang diproduksi kedua tersangka, kemudian diedarkan di Jakarta dan Tangerang. Selanjutnya, sudah ada beberapa kilogram yang berhasil diedarkan dari rumah produksi sabu tersebut selama beroperasi di Karawaci selama 4 bulan.

"Hasil koordinasi dengan kantor Bea Cukai mendapati kiriman yang diduga bahan baku narkotika jenis sabu, pada tangga 2 Agustus 2021. Bulan Agustus 2021 tercatat ada satu kali kiriman bahan baku sabu mentah dengan berat 55,68 Kilogram," tuturnya.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa alat produksi sabu. Selain itu, hasil sabu siap edar juga berhasil diamankan polisi.

Atas perbuatannya, kedua WNA yang menjadi tersangka dikenakan pasal 113 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.