Polisi Ringkus 10 Orang Sindikat Pencuri Spion Mobil Mewah

Polisi ringkus 10 orang sindikat spesialis pencuri spion mobil mewah.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar dan menangkap 10 anggota sindikat spesialis pencuri kaca spion mobil mewah, Rabu 8 September 2021. Kapolres Metro Jakarta Barat, Komebspol, Ady Wibowo mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari pihaknya yang mengetahui video viral terkait pencurian spion mobil di kawasan Tomang Jakarta Barat.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan olah TKP dan pemeriksaan saksi di sekitar lokasi. Dalam kasus tersebut Polisi berhasil menangkap dua orang pelaku pada keesokan harinya.

“Kita tidak berhenti di situ, tim Reskrim kemudian kembali bergerak dan menangkap 8 pelaku lainnya, total ada 10 orang, dua orang diantaranya adalah penadah,” ujar Ady saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu 8 September 2021.

Diketahui kesepuluh orang tersangka itu berinisial HH (17), FE (16), MR (16), IAS (21), DSKI (24), FDA (23), SG (19), DS (26), MY (37) dan AF (21). Berdasarkan proses pemeriksaan, Ady mengatakan satu orang dari tersangka berinisial HH (17) merupakan seorang residivis.

"Salah satunya inisial H adalah residivis yang pernah berhadapan dengan hukum pada 2016, dalam kasus yang sama sebagai pelaku pencuri spion. Saat itu di bawah umur jalani hukuman 4 bulan,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan pula, sindikat pencuri spesialis spion mobil mewah itu biasa beroperasi di wilayah Jakarta Barat, Tangerang dan Depok. Ady menjelaskan para pelaku sudah melaksanakan aksi pencurian ini selama satu tahun.

“Sementara penadahnya sudah berbisnis ini sejak tiga tahun silam,” ujarnya.

Adapun keuntungan yang biasa mereka raup dari penjualan satu spion berkisar Rp75 ribu hingga Rp350 ribu, tergantung spion mobil apa yang dicuri. Semakin mahal merek mobil, semakin mahal luka harga jual spion curian. "Uang hasil pencuriannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dari keterangan mereka rata-rata tidak bekerja," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan 10 pasang spion berbagai macam jenis mobil. Pelaku pun hingga kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat guna menjalani proses hukum.

Para pelaku dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Kemudian untuk dua orang penadah, Ady mengatakan keduanya dijerat dengan pasal 481 KUHP dengan hukuman penjara selama tujuh tahun. "Penadahan yang dijadikan kebiasaan untuk cari keuntungan," ujarnya.

Sebelumnya, aksi pencurian ini terekam kamera CCTV dan di-unggah ke media sosial instagram. Dalam video tersebut, tampak satu pelaku tanpa menggunakan masker memanjat pagar dan mengambil spion mobil yang terparkir di garasi rumah.

Bahkan, pelaku mengambil spion dengan cara menaiki pagar, dan berdiri di kap mobil tersebut. Saat melakukan aksi pencurian di Tomang, pelaku hanya beraksi dua orang.

Namun, setelah dilakukan pengembangan, ternyata pelaku tersebut tergabung dalam komplotan pencurian spion yang sudah lama beraksi di berbagai lokasi di Jakarta hingga Depok Jawa Barat. Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya itu hingga belasan kali dan menjual spion itu ke salah satu penadah di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.