Tersangka Pembunuhan Kakak-adik di Sidoarjo Ditangkap
- VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)
VIVA – Aparat Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap DV (20 tahun) dan DC (12), wanita muda kakak-adik yang jasadnya ditemukan tak bernyawa di dalam sumur di Wedoro, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo. Polisi berhasil membekuk tersangka dalam waktu tak sampai 24 jam setelah kejadian.
Tersangka pembunuhan tersebut berinisial HE (25). “Pelaku berhasil ditangkap di sebuah penginapan di wilayah Sedati,” kata Kepala Polresta Sidoarjo Komisaris Besar Polisi Kusumo Wahyu Bintoro saat merilis kasus tersebut di Markas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 7 September 2021.
Dia menjelaskan, tersangka sembunyi di sebuah penginapan dan berencana untuk kabur ke daerah kelahirannya, Kota Kediri. Saat akan ditangkap, tersangka berusaha kabur sehingga petugas menghadiahi kaki tersangka dengan pelor panas. “Dia mencoba melarikan diri, membuat personel harus melakukan tindakan tegas dan terukur,” kata Kusumo.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka tega menghabisi nyawa kedua korban karena cintanya ditolak oleh salah satu korban. Selain itu, tersangka juga tergiur untuk menguasai barang berharga milik korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 365 Ayat (3) KUHP dan Pasal 80 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.