Bunuh 2 Wanita Cantik, Oknum Polisi di Medan Dituntut Mati
- VIVA/ Putra Nasution.
VIVA - Jaksa menuntut seorang polisi, Aipda Roni Syahputra, dalam kasus pembunuhan sadis terhadap dua wanita cantik dengan hukuman pidana mati di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 6 September 2021.
Terdakwa yang merupakan anggota Polri bertugas sebagai Bintara Samapta Polres Pelabuhan Belawan yang melakukan pembunuhan terhadap Riska Pitria dan Aprila Cinta. Keduanya, merupakan warga Kota Medan, Sumatera Utara.
"Meminta kepada majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini untuk menjatuhkan kepada terdakwa Aipda Roni Syahputra dengan hukuman pidana mati," kata JPU, Bastian, di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Hendra Sutardado.
Jaksa menilai terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHPidana.
Baca juga: Disebut Bau Badan, Alasan HA Bunuh Teman Kencan di Kamar Hotel
Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan hal yang memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis. Selain itu, salah seorang korban terdakwa masih berusia di bawah umur dan terdakwa seorang aparat penegak hukum.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata Bastian.
Selanjutnya, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan oleh terdakwa.
Mengutip dakwaan dari JPU menyebutkan kasus pembunuhan ini bermula pada hari Sabtu, 13 Februari 2021. Kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan untuk menanyakan perihal barang titipan korban kepada terdakwa yang saat itu tengah melaksanakan tugas piket jaga tahanan.
"Terdakwa pun mengatakan kepada korban Riska 'kalau mau saya carikan, sinilah nomor hape mu, nanti ku kabari pun.' Korban pun memberikan nomor handphonenya," kata jaksa.
Malam harinya, lanjut jaksa, terdakwa yang tertarik dengan korban Riska menghubungi korban untuk bertemu dengan alasan untuk membicarakan masalah titipan korban. Korban menolak, namun terdakwa yang sudah tertarik dan tergoda dengan penampilan korban, membuat rencana.
Sepekan kemudian, terdakwa membuat suatu cerita seolah-olah barang yang disebutkan oleh korban sudah ada pada terdakwa. Terdakwa pun menghubungi korban yang saat itu tengah bersama dengan korban Aprilia Cinta.
Dengan segala bujuk rayu, kedua korban pun akhirnya bersedia diajak masuk terdakwa ke dalam mobilnya. Setelah keluar dari pintu Tol Cemara Asri, terdakwa mengemudikan mobil ke arah jalan Cemara Asri dan memutar arah ke jalan Haji Anif, tepatnya di samping kiri sebuah toko Bintang Sejati Tehnik tidak jauh dari hotel Miyana di Jalan Haji Anif No. 28 Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang.
Dengan posisi bertiga masih berada di dalam mobil terdakwa, terdakwa mengatakan kepada korban Riska “masalah uangmu dan handphone nantilah kita ambil”, dijawab oleh korban R “jangan gitulah pak”, dan terdakwa mengatakan “Ya, udah sabar dululah," sebut JPU dalam dakwaan menirukan ucapan korban.
Dikarenakan terdakwa sangat bernafsu dan sangat tertarik dengan tubuh korban Riska, terdakwa menarik tangan sebelah kiri korban. Di dalam mobil, korban sempat mendapat pelecehan dari terdakwa. Korban sempat melawan, namun akhirnya terdakwa memukul leher korban dan memborgol leher korban.
Sedangkan terhadap korban Aprilia Cinta, terdakwa membentak korban dan meminta gadis berusia 13 tahun itu diam.
Selanjutnya, terdakwa membawa kedua korban ke salah satu hotel di Jalan Jamin Ginting. Di sana terdakwa menyekap kedua wanita itu.
"Terdakwa awalnya hendak memperkosa korban Riska, namun karena korban tengah menstruasi, terdakwa melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban Cinta yang masih berusia 13 tahun," kata JPU.
Terdakwa kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian ini. Selanjutnya terdakwa membawa kedua wanita itu ke rumahnya di kawasan Jalan Marelan, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Terdakwa juga mengancam istrinya dengan pisau saat hendak membawa kedua wanita yang dalam kondisi terikat itu masuk ke rumah. Dia mengatakan keduanya merupakan tangkapan narkoba," kata jaksa.
Kedua wanita yang sudah diikat dan dilakban itu kemudian disekap di kamar belakang oleh terdakwa. Usai melakukan aksinya itu, terdakwa kembali ke Polres Pelabuhan Belawan untuk tugas piket.
Keesokan harinya, Minggu pagi, 21 Februari 2021, terdakwa yang baru selesai piket di Polres Pelabuhan Belawan pulang ke rumah. Saat melihat kamar tempat kedua wanita itu disekap, terdakwa terkejut kedua wanita malang itu tewas.