Jadi Tersangka Narkoba, Coki Pardede Terancam 6 Tahun Penjara
- Instagram @cokipardede666
VIVA – Coki Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Tidak hanya Coki, dua orang lainnya, yakni WL dan RA pun juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam penetapan itu ketiganya pun akan disangkakan pasal 114 dan 112 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika.
"Mereka sudah jadi tersangka, dengan pasal yang dikenakan tentang narkotika. Dalam hal ini, mereka akan dihukum 6 tahun penjara," katanya saat di Mapolres Metro Tangerang Kota, Sabtu, 4 September 2021.
Baca juga: Bejat, Pemuda 18 Tahun Cabuli Ibu Rumah Tangga Usia 49 Tahun
Namun dalam kasus tersebut, polisi pun tidak menutup kemungkinan adanya proses rehabilitasi pada Coki Pardede.
"Soal rehabilitasi ya mungkin saja, itu hak. Tergantung nanti asesmen nya seperti apa dari pihak BNN," ujarnya.
Untuk diketahui Coki Pardede, diamankan polisi dikediamannya pada Rabu, 1 September 2021 di kediamannya, Pagedangan, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, Coki telah cukup lama mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu. Namun, untuk cara yang tak lazim, diketahui sekitar 1 tahun.