Sertifikat Vaksin Palsu Dijual Lewat PeduliLindungi, Tarif Rp370 Ribu
- kalteng.go.id
VIVA – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menangkap empat orang pelaku kasus pembobolan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di aplikasi PeduliLindungi COVID-19. Ternyata, sudah puluhan sertifikat vaksin palsu yang dijual.
“Hasil pengakuan sementara bahwa mereka sudah jual 93 sertifikat vaksin yang terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro pada Jumat, 3 September 2021.
Menurut dia, pelaku HH (30) menawarkan jasa pembuatan sertifikat vaksin palsu melalui akun facebook Tri Putra Heru dengan tarif Rp370 ribu untuk satu sertifikat tanpa divaksin. HH ini Staf Tata Usaha Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara.
"Saat dilakukan komunikasi ke akun Facebook, diketahui akun tersebut jual sertifikat vaksin tanpa dilakukan vaksinasi. Bisa terkoneksi dengan akun PeduliLindungi dan harga satu sertifikat vaksin Rp370 ribu," ujarnya.
Selain itu, Fadil mengatakan dua pelaku pengguna sertifikat vaksin palsu inisial AN (21) membelinya seharga Rp350 ribu dan BI (30) membeli dengan harga Rp500 ribu. “Saat penyidik menanyakan kenapa pesan vaksin lewat akun itu, karena dia ingin bebas ke mana-mana,” jelas dia.
Kini, kata dia, penyidik masih mendalami apakah ada lagi pelaku lainnya. Kemudian, penyidik juga mendalami modus operandi seperti ini bisa saja terjadi di tempat lain. Makanya, penyidik akan lakukan penyisiran dan penyelidikan agar tidak terulang lagi.
“Tim penyidik dalami 93 kartu vaksin yang sudah dapat dipergunakan di aplikasi PeduliLindungi agar ditarik lagi, segera kami amankan,” tandasnya.