Dua Wanita Muda Terlibat Prostitusi Daring Berdalih akibat Pandemi

Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus prostitusi yang melibatkan dua wanita muda di Kupang, Jumat, 3 September 2021.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap dua wanita muda muda, berinisial AP (20 tahun) serta CB (21 tahun), diduga sebagai pelaku prostitusi daring di Kota Kupang dan keduanya terancam hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp1 miliar.

"Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 27 UU 11 tahun 2008, sebagaimana diubah tahun 2009 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Wakil Direktur Krimsus Kompol Yan Kristian Ratu kepada wartawan di Kupang, Jumat, 3 September 2021.

Kedua wanita muda ini ditangkap pada Rabu sore di tempat yang berbeda: AP ditangkap di kamar indekosnya, sementara CB ditangkap di salah satu hotel di Kota Kupang.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa keduanya bertransaksi prostitusi secara daring menggunakan aplikasi Michat, karena alasan ekonomi dan sulit mencari pekerjaan selama pandemi COVID-19.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari AP, yakni sebuah ponsel Iphone 8 S, dan beberapa barang bukti lainnya. Sedangkan dari CB, polisi mengamankan sebuah ponsel, SIM card Telkomsel, dan uang tunai sebanyak Rp585 ribu. Ditemukan juga dua alat kontrasepsi dengan salah satunya sudah terpakai.

Kepala Polda NTT Irjen Pol Lotharia Latief menyampaikan kepada orangtua untuk memberikan waktu yang cukup kepada anak-anak mereka dan dapat diawasi segala aktivitasnya sehingga dapat dikontrol dengan baik.

Kepada masyarakat NTT pada umumnya, Lotharia mengimbau, untuk bersama-sama mengawasi praktik prostitusi secara daring, karena sangat merusak moral generasi bangsa, karena pada masa pandemi COVID-19 ini, bisa menjadi salah satu media penyebaran virus corona. (ant)