Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Inhutani, Ditangkap
- ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
VIVA – Aparat kepolisian berhasil membekuk empat pelaku penganiayaan yang berujung meninggalnya Kamaruddin (25), di Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada Kamis dini hari 2 September 2021.
Menurut Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan, keempat pelaku tersebut yakni Nyampa Daeng Muttu (50), Sangkala Daeng Malling (50), Basri Daeng Rala (40) dan Nasir Daeng Rurung (40).
"Para pelaku ditangkap di rumah masing-masing dini hari tadi," ujarnya, Kamis, 2 September 2021.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penganiayaan Berujung Kematian di Kawasan Inhutani
Zulpan menyampaikan bahwa petugas pertama kali meringkus Sangkala. Dari pelaku itum kemudian dilakukan pengembangan. Sangkala menyebut ketiga rekannya yang lain.
Tersangka lainnya yakni Nasir, memberi pengakuan bahwa sebelum menganiaya korban Kamaruddin, dia bertemu di TKP, yakni di kawasan Inhutani, Kecamatan Parangloe. Korban datang dan mengendarai sepeda motor.
Tak lama kemudian, Nasir mengambil parang yang ada di dalam tas korban, dan menanyakan tujuannya berada di TKP. Korban menjawab hanya kebingungan, dan tiba-tiba saja Nasir menebas kaki kanan korban. Korban sempat melakukan perlawanan, dan Nasir setelah melukai korban, ia berlari ke rumah Nyampa, pelaku lainnya yang juga seorang RT, dan menyampaikan ada pencuri sapi. Ketiganya pun kembali ke kawasan Inhutani dengan ikut serta Basri.
Saat tiba di lokasi dan membuka tas korban yang sudah dalam kondisi terluka, mereka menemukan tali tambang, dan menuduh korban sebagai pencuri sapi. Keempat pelaku pun menganiaya korban. Bahkan korban juga dituangkan racun ke mulutnya.
Kamaruddin saat ditemukan petugas masih hidup. Namun saat sampai di Puskesmas Parangloe, dia dinyatakan telah meninggal dunia. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 351 Juncto Pasal 170 Ayat (3) KUHP.