Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku Penyekapan Pengusaha di Depok
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA – Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok, Ajun Komisaris Besar Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku penyekapan seorang pengusaha di kamar Margo Hotel.
“Yang kita amankan ada dua orang, perannya yang ngejagain (selama penyekapan),” kata Yogen kepada wartawan Senin 30 Agustus 2021.
Yogen mengatakan, dua terduga pelaku yang diamankan pihak kepolisian ini masih merupakan anak buah dari korban penyekapan yakni inisial M dan I.
Baca juga: Simpatisan Habib Rizieq Luka di Kepala, Polisi: Mungkin Batu Temannya
“Di perusahaan (pekerjaannya) semacam teknisi lah, pegawai perusahaan,” kata Yogen.
Yogen mengatakan, para pelaku saat ini masih menjalani penyelidikan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan pasal KUHP tentang penyekapan.
“Pelaku terancam dijerat Pasal 333 KUHP dengan ancaman pidana penjara delapan tahun,” kata Yogen.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha asal Kota Depok, Jawa Barat, bernama Handiyana Sihombing (44 tahun) mengalami penyekapan dan dianiaya selama tiga hari di Hotel Margo di Jalan Margonda Raya.
"Saya masih trauma, istri saya juga sama. Saya pun merasa keselamatan saya tidak terjamin saat ini. Saya belum berani pulang ke rumah sampai sekarang," kata Handiyana di Depok, Sabtu.
Penyekapan dengan kekerasan tersebut berlangsung sejak Rabu, 25 hingga sampai dengan Jumat, 27 Agustus 2021.