Akal Bulus Penyelundup Narkoba Terbongkar: Sabu-sabu di Kepala Ikan
- Kemenkumham Jatim
VIVA – Petugas Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik, Jawa Timur, menangkap seorang pria berinisial AH (25 tahun) karena berusaha menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ke dalam rutan pada Sabtu, 28 Agustus 2021. Untuk mengelabui petugas, AH menyembunyikan sabu-sabu di dalam rongga kepala ikan bandeng olahan makanan.
Kepala Rutan Kelas IIB Gresik Aris Sakuriyadi menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WIB, saat jam kunjung dibuka. Seperti biasa, petugas memeriksa barang-barang, seperti makanan, yang akan dititipkan oleh pengunjung kepada warga binaan. Tak terkecuali barang yang akan dititipkan oleh AH kepada temannya, SR.
"Warga binaan kami berinisial SR terjerat kasus narkotika," kata Aris dalam keterangan tertulis yang diterima wartawan.
AH menitipkan makanan untuk SR berupa lauk ikan bandeng berkuah. Petugas curiga karena gerak-gerik AH yang terlihat gelisah saat makanannya akan diperiksa. Insting petugas pun bekerja dan memeriksanya secara mendalam.
Satu per satu lauk ikan bandeng itu dipreteli. Petugas tambah curiga setelah mendongkel bagian kepala ikan yang terasa keras. Setelah dibongkar, ternyata ada dua paket sabu-sabu berbungkus plastik dan berlapis lakban hitam di rongga kepala ikan bandeng itu. Petugas rutan kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Sektor Cerme dan membawa AH untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Aris menegaskan bahwa selama ini petugas memang memperketat pengawasan serta layanan penitipan barang dari keluarga warga binaan sebagai wujud deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban serta mewujudkan satuan kerja yang dia pimpin bebas dari narkotika.