Tega Bawa Jasad Bayi Pakai Kantong Plastik ke TPU, Ibu Muda Diamankan

Polisi saat mengecek jenazah bayi
Sumber :
  • Istimewa/Yandi Deslatama

VIVA – Seorang perempuan berinisial DR (32), membawa jenazah bayinya ke salah satu wilayah Kelurahan Sukmajaya, Kota Cilegon, Banten. Maksud DR agar warga setempat bersedia mau menguburkan jenazah bayinya.

Aksi DR juga di luar kewajaran. Sebab, ia membawa janin bayinya dengan sebuah kantung kresek plastik ke Taman Pemakaman Umum (TPU) Jambal Lintang. Sontak, warga yang tahu itu mayat bayi menjadi takut.

Salah seorang warga bernama Ali yang takut kemudian melaporkan DR ke pengurus rukun tangga (RT) setempat. Pun, Wakil Ketua RT setempat, Rosidin membawa wanita beserta janinnya ke salah satu rumah warga untuk dimintai keterangan.

"Dia bertemu Ali meminta tolong menguburkan anaknya di kuburan. Tapi ditolak, karena takut terjadi yang tidak diinginkan. Ibu dan jasad bayi langsung dibawa dan diamankan ke rumah warga," kata Rosidin saat dikonfirmasi dan dikutip pada Sabtu, 28 Agustus 2021.

Dari pengakuan DR kepada warga, ia nekat berbuat demikian karena dihamili kekasinya. Namun, kekasih yang dikenalnya melalui media sosial itu pergi malah meninggalkannya karena tahu DR hamil.

Tak mau jadi polemik panjang, warga kemudian membawa DR ke kantor polisi. Rosidin mengatakan biar polisi yang mengurus kasus DR dan kekasihnya yang tak bertanggungjawab.

"Pengakuannya, dia punya pacar yang berprofesi sebagai kuli bangunan di Serang. Kenal sama pacarnya lewat media sosial selama 2-3 bulan. Karena tahu dia ini hamil, pacarnya langsung kabur ninggalin," ujarnya. 

Didatangi warga dan DR, polisi segera meminta keterangan sang wanita pembawa janin. Kemudian, beberapa polisi juga mendatangi TPU Jambal Lintang, untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Warga setempat yang mengetahui kejadian itupun dimintai keterangan oleh polisi.

"Kami sudah meminta keterangan dari berbagai saksi, di seputaran TKP. Penyidik berupaya secepatnya untuk mengungkap peristiwa yang terjadi," kata Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arif Nazarudin, di kantornya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Adapun jenazah bayi sudah dibawa ke RSUD Cilegon untuk dilakukan autopsi. Proses autopsi dilakukan meski menurut pengakuan DR, bayinya berusia satu hari. Namun,  polisi membutuhkan fakta resmi dari rumah sakit.

Sementara, sang ibu bayi kini juga berada di Mapolres Cilegon untuk diperiksa lebih lanjut. Polisi juga akan mengusut ayah dari bayi tersebut.

"Untuk peristiwa tersebut, kita harus memastikan dimana pelaku tersebut melakukan upaya pidana, yang pastinya bukan di sekitaran TKP," jelasnya.

Dalam kasus ini, Satreskrim Polres Cilegon menyangkakan ancaman Pasal 23 Undang-undang (UU) perlindungan anak tahun 2014 ke pelaku DR.