Perempuan Terbungkus Selimut di Bandung Ditusuk 65 Kali
- ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi
VIVA – Kepala Polres Kota Besar Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung menyebutkan bahwa berdasarkan hasil identifikasi korban perempuan berinisial SS (20 tahun), yang ditemukan tewas terbungkus selimut di Sungai Cidurian, Kota Bandung, Jawa Barat, meninggal dunia setelah ditusuk sebanyak 65 kali oleh pelaku.
Pelaku, bernama Iqbal Akhmad Romadoni (22 tahun), membunuh korban dengan puluhan tusukan pada 12 Agustus di rumahnya di Jalan Rancasawo, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung.
"Pelaku melakukan penusukan sebanyak 65 kali, tusukannya sebanyak 45 kali di bagian depan dan 20 kali di bagian belakang," kata Aswin dalam konferensi pers di kantornya, Kota Bandung, Jumat, 27 Agustus 2021.
Pelaku, kata Aswin, menusuk menggunakan pisau yang berada di rumahnya. Peristiwa itu terjadi pada pagi hari, setelah korban datang ke rumah pelaku pada pukul 04.30 WIB.
Setelah korban dibunuh, Aswin mengatakan, pelaku membungkusnya dengan menggunakan seprai dan selimut yang ada di rumah pelaku. Lalu pada pukul 18.30 WIB, pelaku membuang jenazah korban ke sungai.
"Korban disimpan dulu beberapa jam sampai sore, setelah jam 18.30 WIB baru korban dibawa menggunakan gerobak pasir yang ada di depan rumah pelaku, dan pelaku mendorong memasukkan korban ke sungai," kata Aswin.
Menurut Aswin, pelaku dan korban saling kenal melalui aplikasi pesan singkat. Belakangan, katanya, korban diketahui merupakan pekerja seks komersial (PSK).
Tersangka membunuh korban setelah cekcok di rumah korban, diduga karena pelaku enggan memberikan uang kepada korban. "Jadi tersangka tidak bisa berhubungan intim, maka korban meminta uang ganti Rp100 ribu, namun tersangka itu menjadi emosi," kata Aswin.
Jasad korban ditemukan sekitar empat hari kemudian atau pada 16 Agustus sejak peristiwa pembunuhan. Jasad korban yang telah terbungkus selimut ditemukan oleh warga dan petugas kebersihan sungai.
Polisi menjerat Iqbal dengan Pasal 338 KUHP tentang barang siapa yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. (ant)