Polisi Syariat Tangkap PSK Jaringan Prostitusi Online di Banda Aceh

Ilustrasi Pekerja Seks Komersial
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin

VIVA - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh menangkap seorang PSK jaringan prostitusi online yang tengah kencan di salah satu hotel di kawasan Peunayoung, Banda Aceh.

Wanita tersebut berisial C (23). Ia ditangkap bersama pelanggannya berinisial A (21).

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah, mengatakan wanita berinisial C itu diduga jaringan prostitusi online. Wanita itu, kata dia, disebut dipesan melalui media sosial oleh pria A.

“Indikasinya ada terhadap prostitusi online, mungkin juga trafficking di sini,” ujar Ardiansyah saat dikonfirmasi, Sabtu, 21 Agustus 2021.

Baca juga: Rekrut ABG Jadi PSK, Wanita Hamil di Tasikmalaya Tersangka

Hal itu terungkap dari smartphone wanita itu yang disita oleh petugas, ditemukan percakapan C dengan sejumlah calon pelanggan. Ia menawarkan jasa 'esek-esek' itu melalui aplikasi.

“Jadi barang bukti berupa handphone juga kita sita ke penyidik, juga kita buka beberapa percakapan, memang mengarah ke situ (prostitusi online)," kata dia.

Instansinya juga sedang menelusuri jaringan prostitusi online lainnya yang masih beroperasi di Banda Aceh. Pasangan tersebut bakal dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Sementara pemilik hotel yang mengizinkan pelanggan non-muhrim untuk menginap diberikan peringatan keras. Jika kedapatan sekali lagi, pihaknya akan mencabut izin hotel tersebut.

"Jika mengulangi sekali lagi kita cabut izinnya. Intinya kita tidak main-main terhadap pelanggaran syariat Islam," katanya.