Tawuran Maut Tewaskan 1 Remaja di Bangka, Jumlah Tersangka Jadi 11
- VIVA.co.id/Vicky Fajri
VIVA – Tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polsek Mampang Prapatan berhasil menetaplan 11 tersangka pelaku tawuran yang memakan satu korban jiwa. Tawuran ini terjadi di Jalan Bangka XI C, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Kamis,19 Agustus 2021 sekira pukul 05.00 WIB.
"Di mana 11 tersangka dan 2 saksi yang sudah kita amankan. Kemudian, kita pilah lagi menjadi dua kelompok di mana kelompok yang ini antara kelompok pelaku pengeroyokan yaitu kelompok Bangka XI akun Instagram Walkir2019," ujar Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Antonius Agus Rahmanto di Markas Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Agus menyebut para pelaku diamankan dalam tempo belum sampai 1x24 jam. Para pelaku yang terlibat tawuran adalah remaja. Mereka berasal dari Jalan Bangka XI dan lawannya remaja Jalan Bangka IX yang dibantu dari remaja Kelurahan Pasar Manggis. "Yang di mana kedua kelompok berkomunikasi melalui medsos Instagram," tutur Agus.
Menurut dia, remaja kelompok Bangka XI menggunakan akun Instagram (IG) Warker2019. Lalu, musuhnya kelompok Bangka IX menggunakan akun Warmad. Di media sosial, kedua kelompok sering saling ejek dan menantang berkelahi hingga terjadinya peristiwa ini.
“Dari kelompok Walker2019 ada 7 tersangka di mana perannya sudah tergambar masing-masing ada yang memang mau bacok leher, ada yang hanya melempar korban setelah tertelungkup dan seterusnya," kata Agus.
Kemudian, usai kejadian para pelaku melarikan diri. Lalu, mereka juga mengganti akun Warmad menjadi angin_berkalu11.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 bilah celurit, 2 stik golf dan 7 unit handphone.
Akibat perbuatannya para tersangka pengeroyokan disangkakan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Sementara, para tersangka kasus senjata tajam dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun.
Tawuran berdarah yang menyebabkan korban tewas terjadi lagi di Ibu Kota. Pelaku tawuran ini dari para remaja yang tinggal di wilayah di Jalan Bangka Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Dalam peristiwa tersebut, dilaporkan seorang remaja 17 tahun berinisial EBK tewas. Korban diduga tewas karena ditebas senjata tajam. Korban mengalami luka di bagian leher hingga akhirnya meninggal dunia karena kehabisan darah.