Miris, Remaja di Sumsel Jadi Budak Seks Ayah Tiri Sejak Kelas 4 SD

Ilustrasi kasus pencabulan
Sumber :

VIVA – Nasib malang dialami AY (16 tahun), seorang wanita di Sumatera Selatan. Sejak kelas 4 Sekolah Dasar (SD), hingga kini telah mengenyam pendidikan di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3, wanita tersebut terus menjadi pelampiasan nafsu birahi ayah tirinya, SS (44 tahun).

Perbuatan tak senonoh warga asal Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, terhadap anak tirinya itu, dia lakukan dengan paksaan. Korban diancam akan dibunuh, termasuk dengan adik-adiknya.

Atas ancaman itu, AY merelakan tubuhnya terus menerus dijamah SS. Namun, perbuatan itu sepertinya tidak akan pernah terulang lagi, setelah SS ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

SS dijemput pihak kepolisian di kediamannya di Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang, pada Rabu, 18 Agustus 2021, sekira pukul 22.30 WIB. Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polrestabes Palembang.

Informasi yang dihimpun, terungkapnya perbuatan cabul yang dilakukan SS, bermula saat pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan suami istri di kediamannya, pada Kamis dini hari, 12 Agustus 2021, sekira pukul 01.30 WIB.

Pelaku memaksa korban dengan ancaman, apabila tidak mau menuruti kemauannya, maka akan di bunuh. Tak hanya korban, pelaku juga akan membunuh adik-adiknya, serta menceraikan ibu-nya.

Mendengar hal tersebut, korban takut dan pasrah, saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi. Karena sudah tidak tahan lagi, setelah itu korban menceritakan hal tersebut kepada saksi GN dan AG.

Dari cerita AY, saksi kemudian menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban, HR (48 tahun). Selanjutnya, ayah kandung korban melaporkan perbuatan SS ke Polrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan, membenarkan pelaku sudah diamankan.

"Pelaku sudah melakukan hubungan layak suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun, baru ketahuan sekarang. Selama ini, korban selalu diancam pelaku," kata Tri, Kamis, 19 Agustus 2021.

Tri menuturkan, pelaku mengancam akan membunuh korban dan adik-adiknya, serta merusak rumah tangga dengan ibu korban. Mendengar hal tersebut, korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk menyetubuhi.

"Terbongkarnya aksi ini, setelah korban bercerita kepada saksi, lalu menceritakannya kepada ayah kandung korban. Atas laporan ayah kandung korban ke Polrestabes Palembang, Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ujar Tri.

Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Mural '404:NOT FOUND', Ini Perintah Jokowi ke Polisi