Terbongkar Siasat Licik Pemalsu Tabung Oksigen dari APAR di Surabaya

Kapolda Jatim merilis kasus jual-beli oksigen dengan tabung apar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus dugaan jual-beli tabung oksigen secara ilegal yang dilakukan tersangka NW alias NG (52 tahun), warga Simomulyo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Tersangka memodifikasi tabung alat pemadam api ringan atau APAR menjadi tabung oksigen lalu dijual.

Kasus itu terungkap setelah WD membeli oksigen beserta tabungnya secara online kepada tersangka seharga Rp4 juta. WD butuh oksigen untuk dipakai orang tuanya yang terpapar COVID-19. Bukannya membaik, kondisi kesehatan orang tua WD justru makin buruk. Dari situ ia curiga kemudian melapor ke polisi.

Kepala Polda Jatim Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan, tersangka NW memasarkan oksigen sejak Juni 2021. Tersangka menjual tabung oksigen palsunya itu dengan menggunakan bendera CV SAK yang berada di Jalan Simorejo. Di tempat itu tersangka menyimpan tabung-tabung aparnya. 

“Di sana tim geledah dan menemukan 800 tabung yang ada di CV Jalan Simorejo itu,” katanya saat merilis kasus itu di Surabaya pada Rabu, 18 Agustus 2021.

Penindakan dan penggeledahan dilakukan pada 12 Agustus 2021 lalu. Dari 800 tabung yang diamankan, 106 tabung di antaranya berisi oksigen dan siap edar. Ada yang ukuran 1 meter kubik, 1,5 meter kubik, 5 meter kubik, dan 6 meter kubik. 

“Semuanya sudah hasil modifikasi dari tabung apar seolah-olah menjadi tabung oksigen," ujar Nico.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mendapatkan tabung apar dengan cara membeli. Ia kemudian menghapus cat tabung apar yang berwarna dasar merah, lalu dicat ulang menjadi putih. Isi apar dibuang kemudian diisi dengan oksigen. Setelah itu tabung kemudian diberi regulator.

"Selama satu bulan ini tersangka sudah menjual tabung oksigen palsu sebanyak 50 tabung. Kini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui jumlah tabung palsu yang terjual seluruhnya," sebut Nico.