Pengakuan Begal Sadis di Tanjung Priok, Rampasan Motor Buat Beli Sabu

Polisi merilis pelaku begal sadis dengan kapak.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Polres Metro Jakarta Utara berhasil menangkap satu pelaku begal bersenjata kapak, BR (24). Aksi pelaku termasuk sadis karena menyerang langsung korban saat buang air kecil. Pelaku menjalankan aksinya di Jalan RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arief Darmawan mengatakan dari hasil pemeriksaan, tersangka nekat membegal karena butuh uang untuk membeli sabu dan judi online.

"Hasil kejahatan, sepeda motor kemudian dijual dengan harga yang sangat murah. Dan, uangnya dipakai untuk beli sabu dan judi online oleh tersangka," ujar Guruh saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat 13 Agustus 2021.

Pelaku begal di Tanjung Priok yang diringkus.

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Pun, dari hasil tes urine terhadap pelaku BR (24), diketahui positif amphetamine atau zat yang ada dalam narkotika jenis sabu. “Tersangka positif sabu setelah kami lakukan tes urine,” lanjut Guruh.

Guruh mengatakan kejadian berawal dari kedua korban ARS, (16) dan DYS, (17) sedang berkendara sepeda motor. Saat itu, salah satu korban kemudian turun untuk buang air kecil di saluran air yang ada di pinggir jalan. Sementara, satu orang korban lainnya menunggu di atas sepeda motor.

Pelaku yang sudah memperhatikan kedua korban dari kejauhan kemudian mendekat dan langsung melakukan penyerangan. Pelaku menyerang korban yang sedang menunggu di atas motor.

“Pelaku BR ini langsung menghampiri korban yang ada di atas motor. Tanpa basa basi, pelaku langsung mengayunkan kapaknya ke arah pinggang korban," tutur Guruh.

Akibat serangan tersebut, korban yang sedang buang air kecil ketakutan. Korban diancam dengan diacungkan kapak. Begitupun korban yang terluka karena dihantam kapak juga masih diancam pelaku.

Pelaku menjalankan aksi kriminalnya ini tidak sendirian. Satu pelaku lain masih buron. “Pelaku ini beraksi berdua dengan seorang rekannya yang berinisial Q yang saat ini berstatus DPO," ujar Guruh.

Adapun pelaku BR ditangkap di kawasan Muara Bahari, Jakarta Utara. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mendapati kapak dan motor hasil curian.

Atas perbuatannya, pelaku BR dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.