Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Online di Hotel Bekas Isolasi COVID

Ilustrasi pelaku mucikari prostitusi online.
Sumber :
  • VIVAnews/Zahrul Darmawan

VIVA – Aparat Kepolisian dari Direktorat Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Tempat penampungan pelaku prostitusi ini di Oyo Townhouse 1, yang terletak di Jalan Salemba Raya, Senen.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, dari penggrebekan yang dilakukan pada Senin kemarin, 9 Agustus 2021. Sejumlah orang pun diamankan dalam penggrebekan tersebut, yang terdiri dari beberapa wanita yang dijadikan sebagai wanita booking online (BO) dan beberapa joki, dan lainnya.

"Supervisor, petugas front office, dua orang mucikari, dan delapan anak korban di bawah umur. Selain itu, ada beberapa orang yang tertangkap tangan sedang dan telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur," kata Tubagus, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca juga: Gratis Ongkir, Pakai Kartu Bank Mandiri Order Makanan Cuma Rp5.000

Tubagus menambahkan, hotel tersebut pernah menjadi tempat karantina pasien COVID-19. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 50 persen hunian hotel tersebut digunakan untuk menjalankan prostitusi online tersebut.

"50 persen hunian diisi untuk open BO dan satu kamar diisi antara empat sampai enam orang anak. Hotel itu juga pernah disurati mahasiswa jaringan hukum yang dijadikan sebagai tempat prostitusi," tambah dia.

Para pelaku pun dijerat dengan Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang Perubahan Atas UU RI nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.