Pria Ini Bunuh Selingkuhan karena Hamil dan Minta Tanggung Jawab

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan saat memberikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution.

VIVA - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu menangkap seorang pria berinsial J (51) diduga membunuh selingkuhannya, berinsial N (9). Kemudian, jasad korban dibuang di Pinggiran Aliran Sungai Aek Natas, Desa Ujung Pandang, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara, Rabu, 4 Agustus 2021.

N yang merupakan warga Kecamatan Bila Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, menelepon J, Selasa siang, 3 Agustus 2021, sekitar Pukul 14.00 WIB. Korban meminta pelaku untuk mengantarnya ke kampung halamannya di Kecamatan Rantau Prapat, Kabupaten Labuhan Batu.

Selanjutnya, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Negeri Lama, Kabupaten Labuhan Batu, merental mobil Avanza untuk mengantar korban ke rumah mamaknya tersebut.

"Sesampainya di Rantau Prapat pelaku mengantarkan korban ke rumahnya di Kelurahan Lobusona. Sedangkan pelaku kembali ke rumahnya di Kecamatan Negeri Lama," kata Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan, kepada wartawan di Mako Polres Labuhan Batu, Jumat, 6 Agustus 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Janda Warung Nasi, Motif Cemburu

Deni mengungkapkan Rabu siang, 4 Agustus 2021, sekitar pukul 12.00 WIB. Korban kembali menelepon pelaku untuk diantarkan ke rumah seorang dukun atau paranormal di Kabupaten Labuhan Batu Utara. Tujuannya untuk meminta pengelaris usaha.

Namun, paranormal itu tidak sedang pergi dan tidak berada di rumahnya. Sembari menunggu, mereka sepakat mencari tempat lain. Ironisnya, antara pelaku dan korban sama-sama sudah berkeluarga.

"Saat itu pelaku ada niat untuk memancing. Guna menghabiskan waktu menunggu paranormal kembali ke rumahnya," tutur Deni.

Pelaku ditemani korban mancing di sungai lokasi ditemukan jenazah N. Hingga malam hari, sekitar pukul 22.00 WIB, paranormal belum juga pulang ke rumah.

Lalu di saat keduanya mengobrol, terjadi cek-cok. Karena, korban mengucapkan dirinya hamil dari hasil hubungan mereka selama ini. N pun meminta J untuk bertanggung jawab.

"Korban mengatakan bahwa dirinya sedang hamil. Sehingga pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah 1 tahun tidak berkomunikasi. Sehingga terjadilah pembunuhan tersebut," kata Deni.

Saat melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu memiting leher korban dengan tangan kanan dari arah belakang korban. Dikarenakan korban melakukan perlawanan dengan cara mencakar tangan pelaku, kemudian pelaku mengambil tas sandang pelaku yang terletak di tempat duduk tengah, lalu melilitkan tali tas sandang tersebut pada bagian leher korban sampai korban tidak berdaya.

Setelah memastikan korban tewas, tersangka membuang mayat korban di pinggir aliran sungai tersebut. Usai menghabisi nyawa korban, pelaku kembali ke arah Rantau Prapat untuk pulang. Namun dikarenakan pelaku sudah mengantuk, dia sempat tidur diparkirkan di SPBU Negeri Lama.

"Kemudian esok harinya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengembalikan mobil kepada pemiliknya, selanjutnya pelaku pulang ke rumah untuk persiapan berangkat menuju Pekan Baru (melarikan diri)," kata Deni.

Sementara di lokasi kejadian polisi pagi harinya Kamis, 5 Agustus 2021, mendapat laporan korban tewas di pinggir sungai. Mereka lalu melakukan olah TKP dan penyelidikan. Sore harinya, pukul 17.00 WIB menerima informasi keberadaan pelaku di Kecamatan Aeknabara.

"Dia ditangkap saat menunggu bus yang lewat menuju ke Pekan Baru. Pelaku diamankan oleh tim Sat Reskrim Polres Labuhan Batu," kata Deni.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 340 Jo dan pasal 338 dari KUHPidana. Maksimal hukumannya mati atau penjara seumur hidup.