Penyebar Wafer Disisipi Silet di Jember Diperiksa Kejiwaannya
- Antara
VIVA – Kepolisian Resor Jember, Jember, mendatangkan psikiater untuk memeriksa kejiwaan AB (42 tahun), pelaku yang diduga menyebarkan makanan ringan wafer berisi silet dan isi staples sebagai bagian dari tindak lanjut proses penyelidikan.
“Pelaku sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan psikiater. Saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko kepada VIVA, Rabu, 4 Agustus 2021.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember Ajun Komisaris Polisi Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, AB diamankan di sebuah warung dekat RSUD dr Soebandi Jember. Pelaku adalah warga Kelurahan Jember Lor. Saat diinterogasi, AB mengakui perbuatannya.
Kepada penyelidik, AB mengaku mengisi wafer dengan pecahan seng, kawat, dan jenis besi lainnya. Wafer kemudian dikemas dengan merek Super Star. Makanan ringan itu kemudian dibagi-bagikan secara gratis kepada anak-anak di sekitar. Alasan AB, ia melakukan itu untuk menolak bala.
Komang mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa 5 buah makanan wafer merek Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, 3 buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api, dan 1 buah kotak tempat membuat makanan.
Teror wafer isi silet terjadi pada 31 Juli 2021. Saat itu di lokasi ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun si anak enggan menerima pemberiannya.
"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin, dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.
Makanan itu sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun dia segera memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu dan beruntung si anak tidak menelannya.
Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melapor kepada SPKT Polsek Patrang. Polisi lantas memeriksa lokasi dan mengamankan barang bukti sekalian memeriksa saksi-saksi.