Pria di Jember Sebar Wafer Disisipi Silet, Alasannya untuk Tolak Bala

Pria berinisial AB (kiri) diinterogasi oleh polisi di Markas Polres Jember, Jawa Timur, Selasa, 3 Agustus 2021, atas tindakannya yang memberikan makanan ringan yang berisi benda tajam.
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Kepolisian Resor Jember menangkap peneror yang memberikan makanan ringan berupa wafer yang disisipi serpihan benda tajam kepada anak-anak di Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Pelaku berinisial AB (42) yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) itu merupakan warga Jalan Manggis, Kelurahan Jember Lor, yang ditangkap di salah satu warung di depan RSD dr Soebandi Jember," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna di kanyornya, Selasa, 4 Agustus 2021.

Saat diinterogasi oleh petugas, tersangka AB mengakui perbuatannya dengan menyebarkan dan mengemas makanan ringan berupa wafer merek Super Star yang di dalamnya berisi seng, kawat dan pecahan besi lainnya.

Tim Unit Resmob Satreskrim bersama anggota Polsek Patrang lantas memeriksa dan menggeledah rumah AB. Hasilnya, ditemukan beberapa bahan dan alat membuat makanan yang berisi pecahan potongan benda tajam berbahaya.

Polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa 5 buah makanan wafer merek Super Star yang sudah diisi potongan benda tajam berbahaya, 3 buah gunting, 1 buah tang potong, 1 buah tang catut, 1 buah toples kecil berisi seng, kawat berapa jenis paku dan bahan besi lainnya, 2 buah korek api, dan 1 buah kotak tempat membuat makanan.

Teror oleh dilakukan pria tidak dikenal dengan membagi-bagikan makanan ringan yang disisipi serpihan benda tajam itu terjadi pada hari Sabtu siang, 31 Juli.

Saat itu di lokasi ada seorang anak berusia 6 tahun yang didatangi pria tidak dikenal dan bermaksud memberikan tiga buah makanan ringan berupa wafer, namun si anak enggan menerima pemberiannya.

"Karena tidak mau, pelaku melempar begitu saja ke teras rumah anak tersebut yang merupakan rumah Pak Yasin, dan langsung pergi meninggalkan TKP," katanya.

Makanan itu sempat ditunjukkan kepada kakaknya dan dibuka hingga dicicipi, namun dia segera memuntahkannya karena terasa ada benda keras di dalam makanan ringan itu dan beruntung si anak tidak menelannya.

Setelah ibunya menemukan ada benda tajam berbahaya pada makanan itu, keluarganya melapor kepada SPKT Polsek Patrang. Polisi lantas memeriksa lokasi dan mengamankan barang bukti sekalian memeriksa saksi-saksi.

Tersangka AB masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim di Markas Polres Jember dan pelakunya akan dijerat pasal 204 KUHP tentang mengedarkan barang berbahaya dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Sementara pengakuan AB kepada penyidik polisi alasan membagikan makanan ringan yang disisipi benda-benda tajam seperti silet, paku, seng, dan lainnya untuk menolak bala. (ant)