Motif Pegawai dan Napi Suruh Orang Bakar Rumdis Kalapas

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan Dalam Keterangan Pers
Sumber :
  • VIVA/ Putra Nasution

VIVA – Motif pembakaran rumah dinas Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas III Kota Pinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara, Edison Tampubolon pada Sabtu dini hari 19 Juni 2021, terungkap. 

Dipicu sakit hati, rumah dinas tersebut dibakar menggunakan molotov. Pelakunya adalah orang suruhan anggotanya, yang merupakan pegawai lapas tersebut.

Pembakaran Rumdis di Jalan Prof HM Yamin Kecamatan Kota Pinang pada Sabtu dini hari, 19 Juni 2021, sekitar pukul 01.00 WIB. Untuk mengungkapkan kasus ini, dibentuk tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Sumatera Utara dan Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhan Batu.

Hasil penyelidikan petugas kepolisian, berhasil meringkus 6 orang dan sudah ditetapkan tersangka serta ditahan. Mereka adalah Anda Warsita (23) dan Erwin Hasibuan (39) sebagai eksekutor pembakar rumah. Kedua pelaku residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Kota Pinang.

Selanjutnya, Raja Agus Salim (40), Suwondo (34) berperan sebagai merencanakan pembakaran dan merekrut eksekutor. Kemudian, Yusyadi (38) berperan merencanakan pembakaran dan menyandang dana untuk membiayai aksi pembakaran rumah dinas tersebut. Ketiga sedang menjalani hukuman di Lapas itu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan mengungkapkan otak pelaku dalam pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang itu, adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lapas tersebut. Yakni bernama Ilham Syarif Harahap (42).

"Tersangka Ilham merasa sakit hati kepada korban, karena melaporkannya kepada pihak Polsekta Kota Pinang karena diduga menggunakan sabu di dalam lapas," ucap Deni dalam keterangan tertulis, Selasa 3 Agustus 2021.

Akibat pembakaran tersebut, Edison Tampubolon mengalami sesak nafas. Karena menghirup asap dari pembakaran rumah dinasnya. Sebagian bangunan ikut terbakar. Beruntung Kalapas berhasil diselamatkan dan ia dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan medis.

"Edison banyak menghirup asap yang mengakibatkannya mengalami sesak nafas dan sakit hingga terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Kota Pinang," tutur Deni.

Dari pemeriksaan saksi-saksi dan menyita rekaman CCTV, polisi berhasil meringkus tersangka Anda di Desa Aek Batu, Kabupaten Labuhan Batu, Sabtu pagi, 26 Juni 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. 

Pengembangan terus dilakukan hingga akhirnya mereka menangkap tersangka Erwin di Kecamatan Kampar Kabupaten Rokan Hulu, Riau pada Rabu 30 Juni 2021. Namun saat proses penangkapan dia melawan petugas sehingga kakinya terpaksa ditembak.

"Petugas melakukan tindakan tegas terukur kepada Erwin," sebut perwira melati dua itu.

Kedua orang itu kepada petugas mengakui perbuatannya. Mereka disuruh melakukan pembakaran itu, oleh ketiga orang napi yang menghuni lapas tersebut. Selanjutnya, Sabtu 3 Juli 2021, dilakukan pemeriksaan terhadap napi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan kelima tersangka, Deni mengatakan pihaknya mengatahui motif sebenarnya dari kasus pembakaran rumah dinas tersebut. Yang diotaki oleh Ilham Syarif. Karena, sakit hati kepada Edison.

"Timbulnya perencanaan diawali dari Ilman yang curhat sakit hati kepada Kalapas, yang melaporkannya ke Polsekta Kota Pinang yang menggunakan narkoba sabu di dalam lapas sehingga ingin balas dendam," jelas Deni.

Atas perbuatannya keenam pelaku pembakaran rumah dinas Kalapas Kota Pinang, dijerat dengan pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 dari KUHPidana.

"Ancaman hukumannya penjara selama 15 tahun," tutur Deni.