Penyiram Air Keras ke Pemred Media Online Dijanjikan Upah Rp13 Juta

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat menunjukan barang bukti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengungkapkan dua eksekutor penyiram air keras terhadap seorang pimpinan redaksi media online, Persada Bhayangkara Sembiring dijanjikan akan menerima upah sebesar Rp13 Juta.

Dengan ini, polisi meringkus 5 orang tersangka, yakni SS sebagai otak pelaku dan seorang pengusaha gelanggang permainan mesin ketangkasan. Selanjutnya, IIB sebagai pencari dan merekrut eksekutor, HST sebagai pengondisi waktu dan tempat pertemuan dengan korban.

Kemudian, N dan UA sebagai eksekutor. Mereka pun, sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan.

"Dijanjikan Rp 13 juta. Tapi masing-masing eksekutor masih (dibayar) Rp 1,5 juta," sebut Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, kepada wartawan di Mako Polrestabes Medan, Senin 2 Agustus 2021.

Kasus penyiraman air keras ini, berawal bulan Juni 2021, korban meminta kepada SS jatah uang bulanan. Kalau tidak diberikan, usaha pelaku yang disinyalir sebagai lokasi judi akan diberitakan dan mendesak kepolisian untuk melakukan penggerebekan.

Riko menjelaskan terjadi lah kesepakatan antara pelaku dan korban, bahwa uang itu akan diberikan tanggal 21 setiap bulannya.

"Korban (Persada) biasanya meminta jatah bulanan yang telah berlangsung sekitar 8 kali mulai dari Rp 500 ribu. Kemudian, minta dinaikkan Rp 1 juta. Lalu, minta dinaikkan Rp 2 juta dan 4 juta per bulan," jelas Riko.

Pada Juli 2021, SS tidak bisa menyanggupi permintaan korban. Karena, mengalami kesulitan ekonomi. Tempat, tanggal 21 Juli 2021, korban menagih uang yang telah disepakati dengan SS. 

Namun, SS belum bisa memberikan uang kepada Persada. Karena terus didesak, timbul lah niat pelaku untuk memberikan pelajaran kepada korban tersebut.

"Lalu, korban (Persada) mengirim pesan melalui Whatsapp berisi beberapa berita media daring. Namun, dalam Whatsapp tersebut korban juga menyampaikan bahwa link berita tersebut belum dibagikan atau disebar dan meminta agar untuk jatah bulanan segera diberikan," tutur Riko. 

SS pun, meminta kepada karyawannya, yakni IIB dan HST untuk mencari orang yang bisa menyiramkan air keras kepada korban. Karena, Persada Sabtu 24 Juli 2021, terus meminta uang bulanan tersebut.

IIB dan HST menjumpai N dan UA untuk membicarakan aksi tersebut. HST membuat janji kepada korban, dengan alasan menyampaikan uang dititipkan SS. Persada dan pelaku membuat janji bertemu di Jalan Jamin Ginting, simpang Selayang, Kota Medan, Minggu malam, 25 Juli 2021, sekitar pukul 21.00 WIB.

"Kemudian, HST yang sedang berada di poskonya menunjukkan foto korban kepada UA dan N. Lalu, keduanya menuju ke lokasi. Selanjutnya, N menyiramkan cairan yang diduga air keras tersebut ke wajah korban," kata Riko. 

Akibatnya, korban yang merupakan pimpinan redaksi jelajahperkara.com mengalami luka di wajahnya terkena air keras disiram oleh pelaku. Selanjutnya, Persada dievakuasi dan dilarikan ke RSUPH Adam Malik, Kota Medan untuk mendapatkan pertolongan.