Polisi Cokok Sejoli Tipu-tipu Jual Surat Vaksin Palsu Rp400 Ribu

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Sejoli yang melakukan penipuan dengan modus menjual surat vaksin palsu dicokok polisi. Mereka beraksi lewat media sosial.

Keduanya meminta para korbannya membayar jasa pembuatan surat vaksin palsu. Tapi, para pelaku tidak mengirim surat vaksin palsu yang dipesan korban. Polisi kemudian menyelidiki akun media sosial pelaku yang kerap digunakan menawarkan jasa pembuatan surat vaksin palsu itu.

"Modusnya sama tetapi mereka lebih mengarah ke penipuan karena vaksin yang dia janjikan baik vaksin satu dan dua tetapi hasilnya enggak ada," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Selasa 27 Juli 2021.

Baca Juga: Update COVID-19 Nasional 27 Juli 2021: Sembuh 47.128, Positif 45.203

Persatu surat vaksin palsu yang ditawarkan mereka dipatok dengan harga Rp400 ribu. Para korban diminta membayar dengan cara mentransfer.

"Pelaku ini menipu dengan harga Rp400 ribu per satu surat. Setelah orang transfer ke mereka, kartu vaksinnya enggak keluar," kata dia.

Yusri mengatakan, singkat cerita, pihaknya mengidentifikasi lokasi sejoli ini. Mereka ditangkap di wilayah Sulawesi Selatan. Dalam pengembangan, polisi menangkap lagi satu orang yang melakukan praktik serupa masih di wilayah Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 28 junto 45 A UU ITE. Mereka terancam hukuman di atas enam tahun penjara.

"Dua tersangka inisial SS dan SK. SS itu perempuan dan SK laki-laki. Mereka pacaran tapi otaknya SK, dia yang buat satu akun dan tawarkan ke medsos bagi ingin memiliki sertifikat vaksin tampa divaksin, kami open jasa pembuatan sertifikat," ucap Yusri.

"Ketiga orang ini dengan dua LP, dia satu desa, satu kabupaten di Sulawesi Selatan modusnya menipu. Saat transfer tapi kartu vaksin nggak keluar," ujarnya menyudahi.