Lagi Gerebek Kasus Narkoba, Polisi Temukan Tabung Oksigen Ditimbun
- VIVA/Sherly
VIVA – Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan pada seorang pria berinisial IF di salah satu rumah kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dimana, yang bersangkutan diamankan usai kedapatan menyimpan narkotika, dan melakukan penimbunan tabung oksigen.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan, penangkapan itu merupakan hasil pengembangan kasus penyalahgunaan narkotika yang ada di wilayah Tangerang.
"Ini hasil pengembangan kasus, yang mana awalnya kita lebih dulu mengamankan BD yang merupakan pengedar. Kemudian saat kita periksa, dia ini dapat narkotika itu dari IF, hingga akhirnya kita telusuri dan berhasil ungkap kedua kasus ini," katanya di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin, 26 Juli 2021.
Lanjut dia, saat dilakukan pemeriksaan pada lokasi kediaman IF, petugas lebih dulu mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu beserta alat hisap (bong).
"Kita dapatkan narkotikanya. Kemudian, saat dicek lebih dalam, kita temukan belasan tabung oksigen ukuran 1 meter kubik (1m³), yang mana kita ketahui, di tengah pandemi COVID-19 ini, alat kesehatan itu sangatlah dibutuhkan oleh masyarakat," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui melakukan penimbunan dan penjualan alat kesehatan dengan harga sangat mahal.
"Dia ini menimbun tabung sudah satu bulan, begitu pun dengan penjualannya. Dimana, satu tabung ini dijual Rp4,5 juta, padahal harga eceran tertingginya Rp1 juta saja," katanya.
Untuk penjualan, pelaku diketahui melakukan secara online melalui media sosial. "Dia jualan online, sasarannya siapa pun, tapi menurut keterangan dia, lebih banyak dibeli oleh masyarakat umum," katanya.
Bahkan, ada beberapa tabung yang dimanipulasi oleh pelaku. Yang mana, terdapat tabung CO² diubah menjadi tabung O² dengan cara dicat menjadi warna putih.
"Ada tabung yang dimanipulasi, makanya di sini kami sangat mengimbau agar masyarakat lebih teliti saat membeli tabung oksigen," ungkapnya.
Dari hasil pengungkapan ini, petugas juga mendapati regulator oksigen, obat-obatan khususnya pasien COVID-19, masker hingga sarung tangan. Atas perbuatannya pun, pelaku akan dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 114 dan 112 tentang penyalahgunaan narkotika. Dan, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen.
Baca juga: Beberapa Jenis Narkoba Coba Diselundupkan ke Lapas Bandung, Digagalkan