Pembuat Situs Palsu Pendaftaran Bansos PPKM Darurat Ditangkap
- Istimewa
VIVA – Pemuda berinisial RR (23) dicokok polisi buntut menyebar informasi bohong atau hoax terkait bantuan sosial PPKM Darurat dari Kementerian Sosial. Pelaku dicokok Subdirektorat Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
RR menyebar hoax perihal pendaftaran bansos PPKM Darurat senilai Rp300 ribu. Hal tersebut dilakukannya lewat dua situs palsu yang dibuat. Kedua-duanya dengan mencatut nama Kemensos.
"Dia meraup keuntungan dari iklan yang masuk di website tersebut. Minimal dua iklan satu website," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Senin 19 Juli 2021.
RR telah ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, RR mengaku sudah beraksi sejak bulan November 2020 lalu. Dirinya meraup keuntungan dari iklan hingga Rp1,5 miliar.
"Total dari ikan itu sudah diterima pelaku sekitar Rp1,5 miliar," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, RR dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Dirinya terancaman hukuman 12 tahun penjara.