Palsukan Tes PCR, Penumpang Positif COVID-19 Ditangkap di Bandara
- VIVA/Muhamad Solihin
VIVA – Personel Polisi Daerah Aceh mengamankan pelaku pemalsuan surat keterangan hasil tes PCR berinisial AOS (26). Pelaku ditangkap saat hendak terbang menggunakan maskapai penerbangan Batik Air di Bandara Sultan Iskandar (SIM), Aceh Besar.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh Komisaris Besar Polisi Winardy mengatakan, pemalsuan tersebut terungkap melalui hasil validasi yang dilakukan petugas KKP Bandara saat pelaku hendak melakukan perjalanan dengan tujuan Banda Aceh–Jakarta.
"Setelah divalidasi, ternyata surat keterangannya itu palsu dan yang bersangkutan langsung dicegat oleh petugas KKP yang kemudian diserahkan ke Dirkrimum untuk diproses hukum," ujar Winardy kepada wartawan, Kamis, 8 Juli 2021.
Kata dia, pelaku melakukan pemalsuan dengan cara men-scan hasil PCR asli dari laboratorium kesehatan daerah. Pelaku mengubah keterangan hasil pemeriksaan dari positif menjadi negatif.
Winardy menambahkan, upaya yang dilakukan terduga pelaku sangat berbahaya. Apalagi ia sudah positif COVID-19 tapi masih nekat melanjutkan perjalanan dengan cara melanggar hukum.
"Tindakannya itu bisa membahayakan masyarakat yang lain, mulai dari cek in sampai ke dalam pesawat ia akan terus menyebarkan virus COVID-19," sebut Winardy.
Kini pelaku sudah diamankan untuk diisolasi di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Aceh. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa hasil tes PCR yang sudah dirubah, identitas, dan tiket pesawat untuk kepentingan penyidikan.
"AOS sudah diisolasi. Ia akan dipersangkakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat," sebutnya.