CEO Sister Company dari Ray White Jadi Tersangka Tapi Tak Ditahan
- VIVA / Foe Peace
VIVA – Direktur Utama PT Dana Purna Investama, RRK dan Manajer HR perusahaan tersebut AHF serta CEO PT Loan Market Indonesia yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia, yaitu SD jadi tersangka.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka buntut kantornya yang tidak masuk sektor esensial dan kritikal tidak memerintahkan Work Form Home 100 persen selama masa PPKM Darurat Jawa-Bali. Meski jadi tersangka, ketiganya ternyata tidak dilakukan penahanan oleh polisi.
"Tidak ditahan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.
Mengapa bisa demikian? hal itu ternyata lantaran ketiganya dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit. Yang mana, ancaman hukumannya adalah satu tahun penjara dan denda setinggi-tingginya 100 juta rupiah. Sementara seseorang baru akan ditahan apabila ancaman hukumannya diatas lima tahun. Alhasil, meski jadi tersangka, ketiganya tidak ditahan polisi.
"Karena ancamannya di bawah 5 tahun," ujarnya lagi.
Untuk diketahui, sebanyak dua perusahaan di kawasan Ibu Kota yang melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali ditindak Tim Satuan Tugas Penegakan Hukum PPKM Darurat Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kedua perkantoran itu lantas disegel.
"Satgas Gakkum kemarin mengecek dan sekarang masih berjalan selama PPKM Darurat. Kemarin kita amankan ada dua perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 7 Juli 2021.
Kedua perusahaan yang dimaksud adalah PT Dana Purna Investama dan PT Loan Market Indonesia, yang merupakan sister company dari PT Ray White Indonesia. Keduanya tidak masuk dalam kategori esensial maupun kritikal namun tetap beroperasi normal saat masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan geram dan marah besar terhadap perusahaan yang masih membandel tidak melaksanakan peraturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Aturan itu di Ibu Kota Jakarta diketahui diterapkan dari 3 Juli-20 Juli 2021.
Melalui video di Instagram resminya @aniesbaswedan, Selasa, 6 Juli 2021, Anies dengan mengenakan baju seragam dinasnya, diketahui melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke kantor Ray White Indonesia di kawasan Sudirman Center Jakarta.
Saat di dalam kantor tersebut dia pun langsung marah melihat masih banyak karyawan yang masuk kerja. Padahal bidang usaha Ray White tidak termasuk dalam kategori esensial atau kritikal.