Delapan Pencabul Gadis Difabel di Manado Diringkus berkat Facebook

Polisi menunjukkan delapan pelaku cabul terhadap seorang anak penyandang disabilitas kepada pers, di Markas Polda Sulawesi Utara, Manado, Rabu, 16 Juni 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Jorie Darond

VIVA – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara meringkus delapan pria tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan penyandang disabilitas alias difabel di tiga lokasi berbeda.

Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulawesi Utara Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan pers di Manado, Rabu, 16 Juni 2021, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 22 Mei 2021.

Delapan tersangka pencabulan itu, antara lain berinisial CH (34 tahun), SE (35 tahun), AEW (33 tahun), RNP (26 tahun), SW (39 tahun), ARR (36 tahun), ATB (25 tahun), dan EP (33 tahun). Kejadiannya berlangsung selaman19-20 Mei 2021.

Pada 19 Mei 2021, sekira pukul 12.00 WITA, korban berada di sekitar SD Negeri Malalayang, bertemu dengan salah satu pelaku, CH. Pada saat itu korban diajak jalan-jalan menggunakan kendaraannya.

Kemudian korban dibawa ke kebun di Kalasey, dan di situ CH mencabuli korban kemudian membawa dia ke Terminal Malalayang, Manado, sekira pukul 14.00 WITA.

Di terminal, korban bertemu SE, kemudian korban diajak SE ke salah satu bekas bengkel di sekitar Malalayang. Di situ terdapat teman-teman SE yang sedang mengonsumsi minuman keras.

Korban diajak mengonsumsi miras sehingga mabuk. Pada saat itu dicabuli secara bergantian oleh para pelaku, di tempat kejadian kedua.

Kemudian esok harinya, salah satu tersangka pelaku, EP, mengajak korban ke rumah tantenya, di Malalayang yang menjadi tempat kejadian ketiga, dan di situ korban kembali dicabuli. "Setelah itu korban pulang, dan dijemput salah satu keluarganya," kata Abast.
 
Siahaan mengatakan setelah menerima laporan polisi itu, "Tim Resmob kemudian dibagi untuk melakukan penyelidikan dan mencari keterangan dan melakukan olah TKP di tiga lokasi itu."

Pada 9 Juni, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang unggahan dari salah satu pelaku di media sosial Facebook yang menunjukkan korban dengan para pelaku di salah satu TKP minum miras dan sambil bermain judi.

"Dari hasil informasi itu, kami menangkap tujuh pelaku di tiga tempat, masing-masing di Malalayang, Minahasa Selatan, dan Tareran. Para pelaku berusaha melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur," katanya.

Setelah tujuh pelaku ditangkap, kata dia, "Akhirnya pelaku kedelapan menyerahkan diri." (ant)